ACEH TIMUR | FN – Hingga hari ini, Sabtu (29/12/2018), sedikitnya tiga kasus kematian gajah telah ditangani oleh Kepolisian Resort Aceh Timur. Dua kasus telah tuntas, semantara satu kasus masih dalam proses penyelidan Satuan Reskrim Polres setempat.
“Dari tiga kasus kematian gajah, yang dilaporkan ke pihak kita, dua kasus telah tuntas termasuk kasus kematian Bunta. Sedangkan satu kasus lagi masih dalam penyelidikan pihak kita,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, dalam konfrensi pers akhir tahun yang dilaksanakan di Polres Aceh Timur, Sabtu (29/12).
Kapolres menjelaskan satu kasus kematian gajah di Aceh Timur masih dalam penyelidikan pihaknya, yaitu kasus kematian gajah di Desa Seumanah Jaya, pada Jumat (10/8/2018). “Kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kita,” demikian Kapolres Aceh Timur, seraya mengharapkan masyarakat Aceh Timur untuk tidak melakukan pembunuhan terhadap satwa dilindungi tersebut, karena dapat terjerat undang-undang perlindungan satwa.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, saat dihubungi FreelineNews, pagi tadi menyebutkan, ada 11 kasus kematian gajah diseluruh Aceh, hingga Sabtu (29/12/ 2018) ini.
“11 kasus kematian gajah di Aceh dalam tahun 2018 ini, tersebar di beberapa Kabupaten yakni, Kabupaten Aceh Timur, kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Pidie,” sebut Sapto.
BACA : Ternyata Gajah Mati di Kawasan Das Peusangan Pernah Diobati BKSDA
Dari tiga kasus di Aceh Timur dan 11 kasus kematian gajah di seluruh belantara Aceh pada tahun ini, kasus kematian Bunta gajah jinak pengghuni CRU Bunin Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, yang paling mencuat dan menghiasi laman media massa Nasional dan International pada tahun 2018.
Kematian Bunta dipastikan di racun dengan menggunakan buah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Pada Kamis (20/12), memvonis dua terdakwa pembunuh Bunta masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp100 Juta.(*).