Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 telah usai dengan hasil penatapan yang telah dilakukan KPU beberapa waktu lalu. Arus informasi terkait Pilkada serentak terus bergulir seiring banyaknya pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan sesuai putusan yang telah dikabulkan Makamah Konstitusi (MK), kini informasi pemilu di Aceh Timur bagaikan ‘tsunami’.
Kita pun dibuat semakin bingung dengan situasi yang terjadi dalam beberapa hari ini, putusan perhitungan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur terus menguyur. Siapakah yang akan memenangkan dalam PSU tersebut?.
Sudah semestinya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan putusan tersebut.
Seperti kata Ketua Devisi Data dan Informasi KIP Aceh H Iskandar Agani, ketika ditanyai penulis melalui pesan whatsapp, Minggu (09/06/2024), dirinya sangat yakin bahwa KIP Aceh Timur akan menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan putusan tersebut.
“Saya sebagai Ketua Devisi Data dan Informasi KIP Aceh memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU di Aceh Timur berjalan lancar, adil, damai dan bertanggung jawab. PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK diucapkan,” papar H Iskandar Agani.
Iskandar Agani juga mengingatkan kepada KIP Aceh Timur untuk wajib melaksanakan tindak lanjut putusan MK setelah mendapat pengarahan KPU seuai dengan pasal 474 ayat (4) UU Pemilu.
“Kita mengingatkan KIP Aceh Timur bersabar dan tidak bertindak sendiri, karena yang menjadi obyek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU Pusat,” demikian H Iskandar Agani.
Berikut ini penulis mencoba merangkumkan Perintah MK terhadap PSU di Aceh Timur seperti dilansir website Makamah Konstitusi. www.mkri.id
Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Perkara Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) untuk pengisian calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Dalam putusannya, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS, 3 (tiga) kecamatan di Dapil Aceh Timur 4. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang berada di Kecamatan Pante Bidari yang meliputi TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 4 Desa Pante Rambong, TPS 1 Desa Meunasah Teungoh, TPS 2 Desa Meunasah Teungoh, TPS 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 Desa Keude Baro, TPS 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, dan TPS 2 Desa Buket Kareng. Sementara itu, di Kecamatan Madat meliputi TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop, dan TPS 3 Desa Bintah. Terakhir, di Kecamatan Simpang Ulim meliputi TPS 6 Desa Bantayan. Baca Selengkapnya di Website MK
Kedua, Surat Suara Delapan Kecamatan di Dapil Aceh 6 Harus Dihitung Ulang. Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, pada Jumat (07/06/2024). Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk seluruhnya.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan, seperti dirilis mkri.id.
Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara. Delapan kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron. Baca Selengkapnya di Website MK
Ketiga, Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara Empat Kecamatan di Dapil Aceh 6. Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Aceh Tahun 2024. Permohonan diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh). Sidang pengucapan Putusan Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan di MK pada Jumat (07/06/2024).
“Mahkamah menemukan fakta bahwa bukti Pemohon berupa Formulir C Hasil di Kecamatan Peureulak Barat telah berkesesuaian dengan bukti Termohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk Desa Beusa Seberang TPS 1. Kemudian bukti Pemohon di Kecamatan Peureulak Timur telah berkesesuaian dengan bukti Termohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk Desa Jengki TPS 1 dan TPS 3. Bukti Pemohon di Kecamatan Ranto PEureulakk telah berkesesuaian dengan bukti Termohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk Desa Pasi Puteh, bukti Pemohon di kecamatan Peunaron telah berkesesuaian dengan bukti Ttermohon dan bukti Bawaslu kecuali untuk desa Arul Pinang TPS 1, TPS 2, TPS 9, TPS 10, Desa Peunaron Baru TPS 1, TPS 2, TPS 5 sampai TPS 7, Desa Bukit Tiga TPS 1 dan TPS 4,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum. Baca Selengkapnya di Website MK
Kempat, Perolehan Suara Tidak Sesuai, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di Dua Kecamatan Dapil Aceh Timur 2. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh). Dalam putusannya, MK memandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan orang Hakim Konstitusi lainnya. Baca Selengkapnya di Website MK
Penulis percaya, ditengah kalangsungan tahapan Pilkada serentak dilaksanakan, KIP Aceh Timur juga punya kewajiban untuk melaksanakan PSU sesuai amar putusan Makamah Konstitusi. Siap tidak siap pastinya KIP Aceh Timur akan melaksanakan PSU tersebut.
Kita masyarakat tentunya terus memburu informasi bagaimana hasil pelaksanaan PSU tersebut, siapakah yang akan menang dan siapa yang akan kalah dalam perthitungan ulang ini. Jangan bingung ‘tsunami’ pemilu di Aceh Timur ini akan berlalu. []