FREELINE NEWS – Ini tujuh negara yang memiliki peraturan ketat soal merokok yang dihimpun Freelinenews. Dengan diberlakukan aturan ketat, maka banyak warga perokok di tujuh negara berikut ini, berhenti dan membuang kebiasaan merokok.
1. Hawaii (USA)
Seorang anggota parlemen di Hawaii, mengusulkan paraturan baru yakni, pada tahun 2024 nanti akan diberlakukan aturan terbaru usia minimal perokok sampai 100 tahun. Usulan parleman tersebut untuk meningkatkan usia minimal pembelian rokok ini dilakukan secara bertahap sampai 100 tahun. Di tahun depan, dia menyerukan untuk meningkatkan usia minimal pembelian rokok menjadi 30 tahun. Tahun 2021 menjadi 40 tahun, 2022 menjadi 50 tahun, 2023 menjadi 60 tahun, dan 2024 menjadi 100 tahun, dikutip CNN Indonesia.
- Malaysia
Sajak 1 Januari 2019, Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan peraturan dilarang merokok pada kedai makan atau rumah makan dan warung-warung. Bahkan Pemerintah mengeluarkan amaran bagi pedagang yang tidak memasang larangan merokok akan didenda mencapai RM 3.000 (Rp10 Juta) atau pejara 6 bulan. Jika ada warung yang menyediakan fasilitas tempat merokok akan dikenanakan denda RM5.000( Rp 17 Juta) atau penjara 1 tahun.
- Australia
Nagara kangguru itu, aturan ketat untuk tidak merokok di tempat-tempat umum, seperti terminal, dan kawasan umum lainnya. Mahalnya harga rokok mencapai Rp 400 ribu/ bungkus, membuat para perokok di negara tersebut untuk berhenti dari kebiasaan merokok.
- Singapore
Larangan merokok di tempat awam /umum salah satu aturan yang juga sangat ketat untuk perokok. Bahkan negara tersebut memasang CCTV untuk memantau para perokok di tempat umum. Jika kedapatan tak tanggung-tanggung, perokok harus membayar denda mencapai SGD 1000. Di negara jiran tersebut harga rokok juga sangat mahal, satu bungkus di bandrol mencapai SGD 50 lebih.
- Kanada
Aturan ketat juga diberlakukan di negara Kanada, sama seperti di Singapore, merokok ditempat umum juga dilarang keras di negara tersebut. Tidak main-main bagi perokok yang melanggar aturan di negara itu akan didenda mencapai ratusan juta rupiah. Di sana orang yang belum berusia 21 tahun juga dilarang untuk merokok.
- Bhutan
Bhutan adalah sebuah negara kecil di Asia Selatan yang berbentuk Kerajaan dan dikenal dengan Negeri Naga Guntur. Aturan merokok di negara ini sangat ekstrim, setiap warganya harus mempunyai surat izin untuk merokok yang dikeluarkan oleh kerajaan, hal itu juga berlaku untuk orang asing atau wisatawan yang melancong ke negara itu. Ancaman pelanggarnya sangat berat hingga mencapai 5 tahun penjara.
- Moldova
Republik Moldova adalah negara yang terletak di antara Rumania dan Ukraina, di Eropa Timur. Selain melarang merokok di tempat umum. Moldova juga membatasi pemajangan iklan rokok di tempat-tempat umum, pemerintah negara itu juga melarang produsen rokok untuk menjadi sponsor kegiatan apapun.
Itulah 7 negara yang mempunyai aturan ketat untuk perokok yang berhasil dihimpun Freelinenews. Bagaimana dengan Indonesia, kedepan, apakah di negara tercinta ini juga akan diberlakukan aturan ketat tentang rokok, sehingga mengurangi perokok di NKRI ini. (*)