FREELINENEWS.COM – Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, dalam konfrensi Pers yang dilaksanakan diaula Polres Aceh Timur, Jumat (8/3) pagi mengatakan, kasus penangkapan 3 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28 Kg, masih dalam pengembangan pihaknya.
Saat ditanyai wartawan tentang siapa tersangka bandar sabu 28 Kg tersebut, Kapolres Aceh Timur mengatakan bandar sabu tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.
“Terkait bandar sabu ini masih kita lakukan pengembangan, sedangkan yang telah diamankan pihak kita adalah kurir dan satu pengedar sabu,” kata Kapolres menjawab pertanyaan wartawan.
Kapolres menambahkan, bahwa ketiga tersangka tersebut dapat dijerat dengan undang-undang Narkotika Nomor : 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polres Aceh Timur, berhasil menangkap 27 Kg Sabu dan 2 orang tersangka saat sedang mengangkut Narkotika jenis sabu dari Idi menuju Aceh Utara dengan satu unit becak motor, barang haram tersebut dalam bungkusan plastik dan diletakakan dalam viber tong ikan.
“Dua tersangka dan barang bukti 27 Kg, diamankan di kawasan jalan Desa Keude Tuha Kecamatan Simpag Ulim Aceh Timur, Kamis (7/3) siang,” sebut Kapolres,
Sedangkan satu tersangka lainnya, hasil pengembangan Tim gabungan hari itu juga, berhasil mengamankan 1 tersangka lagi di Desa tanjung Kapai Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, bersama tersangka juga ditemukan 1 Kg, sabu. Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 28 Kg. (*)