ACEH TIMUR | FN – Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur, hari ini Kamis (24/1) di aula kantor dinas tersebut berhasil melakukan mediasi dan melahirkan sebuah kesepakatan bersama terkait rapel gaji antara karyawan dan perusahaan perkebunan PT. Patria Kamoe, Sungai raya Aceh Timur.
“Setelah kita lakukan rapat mediasi antara puluhan karyawan dan pihak manajemen PT. Patria Kamoe, terkait rapel gaji, maka hari ini telah melahirkan kesepakatan bersama kedua belah pihak,” kata Kepala Dinas Perindutrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur, Drs. Zulbahri, M. AP, kepada Freelinenews.
Jelas Zulbahri, atas nama perusahaan PT. Patria Kamoe, diwakili oleh Asisten Kepala (Askep) Tarmizi, SP tersebut sebagai pihak pertama, dan menyetujui untuk membayar rapel sisa gaji tahun 2018 dan pembayaran akan diberitahukan 1(satu) minggu sejak surat kesepakatan bersama itu ditandatangani, yaitu pada hari ini Kamis, 24 Januari 2019.
“Dalam surat kesekapatan bersama tersebut, pihak pertama juga setuju mengangkat karyawan buruh harian lepas menjadi karyawan tetap pada PT. Patria Kamoe, sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan,” papar Zulbahri.
Selain itu lanjut Zaulbahri, pihak pertama juga setuju untuk membayar upah Januari dan Februari 2019 sesuai dengan UMP 2108, sedangkan upah selanjutnya sesuai dengan UMP tahun berjalan tanpa ada pemotongan sesuai dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
“Pihak kedua selaku karyawan juga setuju apa yang disampaikan oleh pihak pertama sesuai dengan poin 1,2 dan 3 pada surat kesepakatan tersebut, dan pihak kedua juga harus mengikuti aturan pihak perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Perindutrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupetan Aceh Timur, ” jelas Zulbahri.
Zulbahri mengharapkan, kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati surat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani tersebut.
“Harapan kita juga, kepada semua perusahaan yang ada di Aceh Timur untuk selalu memenuhi hak-hak karyawannya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” demikian Zulbahri.
Sementara itu, Kahiruddin yang mewakili karyawan PT. Patria Kamoe, menyambut baik kesekapatan bersama antara pihak perusahaan dengan pihaknya.
BACA JUGA : Terlindas Truk Tronton Dua Warga Idi MD
“Dalam hal ini, kami karyawan PT. Patria Kamoe mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan, dan kita juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada Kepala dan staf Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur, Irwanda Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, yang telah memfasilitasi persoalan sengketa ini,” demikian Khairuddin. (*)