Aceh Timur – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilyatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, SE. MM, angkat bicara terkait aksi pengeroyokan warga Kabupaten Aceh Timur Muhammad Basri (36) di Tenggerang, Benten.
“Kita mengecam keras aksi main hakim sendiri yang terjadi terhadap warga kita Aceh Timur yang sedang mecari rezeki di parantauan. Kita meminta pihak penegak hukum untuk bergerak cepat, dan kasus ini harus terusut tuntas,” harap Teuku Amran, kepada freelinenews.com, Sabtu (09/05/2020) malam.
Pria yang akrap disapa Ampon tersebut mengatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum. “Jika benar perantau asal daerah kami punya kesalahan, maka proses secara hukum. Bukan dengan cara brutal dan main hakim sendiri, hingga menghilangkan nyawa orang yang belum tentu bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya,” papar Ampon.
Ampon selaku warga Aceh Timur mengutuk keras, peristiwa pengeroyokan yang menimpa Almarhum Muhammad Basri, asal Leuge Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. “Kita sangat menyesalakan, di era maju seperti sekarang ini, masak hukum rimba alias main hakim sendiri masih terjadi ”ujar Kasat Pol PP Aceh Timur.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Basri meninggal dunia di lokasi setelah dikeroyok, padahal almarhum Muhammad Basri belum tentu bersalah sebagai sebagai pelaku curanmor. “Kita mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya, semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Rab yang maha kuasa,” pungkas T. Amran. (*)