Aceh – Menjelang tarif harga rokok naik pada Januari 2020, sejumlah jenis rokok ilegal beredar di Provinsi Aceh, bahkan ada rokok ilegal yang tidak bermerek atau menggunakan bungkusan putih polos tanpa tertera tulisan apapun dibungkusannya.
Pantauan freelinenews.com, Sabtu (09/11/2019) pagi, rokok ilegal yang dibandrol dengan harga Rp7000 sampai dengan Rp10 ribu per bungkusnya itu, dijual oleh pedagang secara sembunyi-sembunyi alias tidak dipajangkan seperti rokok bermerek yang berbandrol resmi lainnya.
Sebagian rokok ilegal itu mempunyai nama, dengan berbagai warna. Anehnya dewasa ini juga telah berdar rokok ilegal dengan bungkusannya polos putih tanpa tertera tulisan apapun. Pada semua rokok ilegal itu tidak ada komposisi, seperti kadar Tar, Nikotin dan tulisan peringatan bahaya merokok beserta gambarnya.
“Harga rokok saat ini mahal, jadi kami cari aja rokok yang murah, seperti rokok tidak bermerek ini, rokok ini kami beli dangan harga Rp7000/bungkus. Rasanya sama juga, yang penting berasap,” kata salah seorang perokok warga Kecamatan Nurussalam, yang tidak ingin namanya ditulis.
Menurut pengakuan para perokok, mereka memperoleh rokok tersebut di kios-kios di daerahnya. Saat ditanyai alamat kios tempat rokok itu dijual, mereka engan menjawabnya.
Dari penulusuran freelinenews.com, bukan saja jenis rokok filter biasa yang beredar ditengah-tengah masyarakat daerah ini, akan tetapi ada juga rokok ilegal berjenis mild dan kretek.
Tidak diketahui dari mana asal rokok tersebut. Isu yang beredar ditengah-tengah masyarakat rokok itu berasal dari luar negeri. Bahkan ada yang menceritakan, rokok tersebut adalah produk rumahan. (*)