FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Karena adanya mis komunikasi antara pemilik tanah dan aparat gampong Matang Rayeuk PP, Kecamatan Idi Timur, Jalan masuk ke kawasan tambak udang di Desa tersebut, Sabtu (06/03/2021) pagi, sempat dipagar oleh keluarga yang mengaku pemilik tanah.
Akhirnya pagar kawat duri yang menutupi ruas jalan tersebut, dibuka pihak Muspika Idi Timur dan Satpol PP Aceh Timur pada pukul 12.30 WIB. Setelah Tim Muspika dan Satpol PP Aceh Timur berkoordinasi dengan keluarga pemilik tanah.
Pantauan Freelinenews.com dilokasi juga terlihat ada plang pemilik tanah tertempel dipohon kelapa kawasan wisata pantai Desa Matang Rayeuk PP Kecamatan Idi Timur. dan terlihat Hj. Supinah dan anak-anaknya yang datang dari Banda Aceh sedang memasang tiang pagar di jalan daerah tersebut. Lihat poto dibawah ini :
Salah seorang keluarga pemilik tanah, Rosalia saat dikomfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya bersama keluarga jauh-jauh dari Banda Aceh pulang ke Matang Rayeuk atas undangan Keuchik. “Keuchik melalui pesan WA nya meminta jadwal kami untuk pulang memperjelas menyangkut tentang tanah tepi pantai, supaya mendapat kejelasan. Namun sejak Jumat kemarin kami suda berada di Idi, namun setelah kami ke sini, tidak ada mediasi apapun yang dilakukan Keuchik,” kata Rosalia.
Tambah Rosalia, pihaknya dan keluarga memagar jalan itu berdasarkan surat hibbah nomor 3 dan 4 tahun 1969, dan pihaknya memegang surat hibbah. “Bahwa tanah jalan ini masih termasuk tanah kita, jadi karena ada sedikit kurang komunikasi, kami sebenarnya tidak mau ribut, jadi jangan ada oknum yang klim tanah ini milik negara, jalan ini masih termasuk ke dalam tanah kami. Niat baik kami ingin mewakafkan jalan ini secara legal untuk jalan umum dengan penuh keikhlasan kami, setelah ada kejelasan, kenapa kami pagar supaya didengar, oke itu aja, ” kata Rosalia anak dari Hj. Supinah.
Sementara itu, Kepala Desa Matang Rayeuk, saat dikomfirmasi mengatakan, “ini hari telah ada titik terang, yang penting kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan secara baik-baik, jelasnya nanti akan dimediasi dari kantor camat, BPN serta pemilik kedua belah pihak yang punya lahan. Mudah-mudahan dalam duduk bersama ini mendapat titik terang semoga ini bisa menjadi milik masyarakat bersama,” kata Kepala Desa Matang Rayeuk PP, Yusra Sulaiman.
Sementara itu Kepala Satpol PP Aceh Timur, mengatakan bahwa persoalan terjadi di lokasi jalan masuk tersebut adalah persoalan mis komunikasi saja. “Pihak kita juga telah melakukan pembongkaran pagar di ruas jalan tersebut agar akses jalan tersebut berjalan lancar,” pungkas T. Amran.
Hadir ke lokasi saat pembongkaran pagar antaranya, Muspika Idi Rayeuk, Kapolsek Idi AKP Ildani Ilyas, Camat Idi Timur, Anggota Koramil Idi Rayeuk, Kepala Desa Matang Rayeuk PP dan Perangkat, Kepala Satpol PP Aceh Timur dan Personel Satpol PP dengan mengunakan satu unit Mobil Reo Satpol PP Aceh Timur. (*)