Maimun menambahkan, pelaksanaan perekrutan PTPS akan dilakukan oleh Panwascam masing-masing kecamatan. “Ini sesuai dengan amanat undang-undang. Akan tetapi pihak kita dari Panwaslih juga akan turun ke kecamatan untuk mendampingi Panwascam saat melakukan perekrutan,” kata Maimun.
Panwaslih Aceh Timur memberikan kesempatan kepada warga untuk ikut mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai calon PTPS. Syarat utama calon peserta minimal berusia 25 tahun dan bersedia mengemban tugas dengan penuh amanah dan tanggungjawab, dan wajib memiliki ijazah SLTA.
“Kita akan betul-betul memperhatikan aspek integritas peserta, yang utama tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus parpol, satgas dan pengurus timses caleg tertentu. PTPS merupakan ujung tombak pengawas Pemilu yang bekerja mengawasi di setiap TPS pada hari H nanti. Agar tidak terjadi kecurangan, maka independennya sangat diutamakan,” papar Maimun.
BACA JUGA : WH Aceh Timur Jaring Wanita Berpakaian Ketat
Untuk syarat-sayarat lainnya, ketua Panwaslih Aceh Timur meminta kepada warga untuk dapat menghubungi sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing. (*)