• Tentang Kami
Sunday, December 10, 2023
28 °c
Pulau Bali
26 ° Mon
26 ° Tue
27 ° Wed
27 ° Thu
  • Login
Freelinenews
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Aceh Timur
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Aceh Timur
Home Breaking News

Pengacara Auzir Fahlevi: Kasus APDESI Versus LSM dan Pers Bisa Diselesaikan Secara Qanun Aceh

Redaksi by Redaksi
3 years ago
in Breaking News
0
Pengacara Auzir Fahlevi: Kasus APDESI Versus LSM dan Pers Bisa Diselesaikan Secara Qanun Aceh

Auzir Fahlevi, SH

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Pelaporan Ketua LSM KANA Muzakkir dan Media Rilis Net selaku pekerja/perusahaan pers oleh lembaga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia(APDESI)Aceh Timur ke Satreskrim Polres Aceh Timur terkait dugaan pencemaran nama baik atas sejumlah pemberitaan yang ada pada media tentang Apdesi merupakan salah satu bentuk pengekangan dan perampasan kemerdekaan pers sebagaimana diatur didalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga

Peserta Kafilah MTQ Aceh Timur Cek Kesehatan Bertanding

Kafilah Aceh Timur Siap Bertanding di MTQ Aceh 36 Simeulu

Hal itu disampaikan Pengacara Auzir Fahlevi dalam relis pers tertulis yang diterima freelinenews.com, Selasa (29/09/2020) siang. Menurutnya, LSM dalam kapasitasnya sebagai pengontrol sosial dan kepentingan publik mengacu Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sambung Auzir, Kemudian juga disebutkan dalam Pasal 28F UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Perlu diketahui bahwa ketentuan UUD 1945 merupakan induk dan panglima hukum tertinggi dari aturan hukum lainnya,” papar Auzir yang juga Ketua GeMPAR Aceh.

ADVERTISEMENT

Pekerja Pers seperti wartawan juga menjalankan tugas dan profesinya mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).

Jadi mekanisme pelaporan atau penyelesaian atas adanya dugaan pemberitaan yang dianggap melenceng dari UU Pers dan Kode etik jurnalistik adalah bagian dari ranah Pihak Dewan Pers, bukan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Jadi sebenarnya proses pelaporan Saudara Muzakkir dan Media Rilis Net oleh pihak APDESI Aceh Timur sungguh tidak tepat. Pemberitaan soal APDESI terkait kegiatan Bimtek LEMPANA memang ada korelasi karena APDESI adalah lembaga yang menaungi para Keuchik/Perangkat Desa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut apalagi kegiatan Bimtek itu menggunakan dana Publik alias dana desa,” papar Auzir.

Tambahnya, padahal didalam UU Pers telah disebutkan bahwa siapapun yang merasa dirugikan atas pemberitaan dan informasi yang diterbitkan oleh pihak pers/media diberikan ruang untuk menyanggah dan mengoreksi melalui hak jawab dan koreksi.

Posedur penyelesaiannya pun ada melalui pengaduan khusus kepada pihak Dewan Pers. Jadi perlu diingat bahwa UU Pers itu lex specialis, berlaku secara khusus dan parsial, tidak serta merta dapat dilampaui melalui aspek hukum pidana maupun perdata. Pada beberapa kasus yang telah menjadi yurisprudensi atau diputuskan melalui pengadilan atas perkara yang sama, proses penyelesaian kasus pers ujung-ujungnya juga melibatkan pihak Dewan Pers.

Karena itu,Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur  untuk bertindak objektif dan prosedural dalam menangani kasus Saudara Muzakkir dan Media Rilis Net dengan memperhatikan azas hukum equality before the law/persamaan hak atas hukum dan tidak melanggar sistem serta manajemen penyidikan sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Sebagai warga negara atau Badan Hukum, memang menjadi Hak Hukum pihak APDESI untuk melaporkan siapapun yang dianggap telah mencemarkan dan menghina lembaga APDESI kepada Kepolisian karena pelanggaran hukum dalam konteks UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) merupakan delik aduan.

Tapi yang perlu dipahami bahwa APDESI sebagai lembaga Perkumpulan Keuchik atau Kepala Desa khususnya di Aceh dapat bersikap arif dan bijaksana dalam merespon setiap masalah yang timbul diranah publik.

Sebagai Badan Hukum, tentunya Pihak APDESI bisa saja mengedepankan pendekatan alternatif penyelesaian perkara tersebut melalui Somasi atau merujuk kepada pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat Aceh disebutkan ada 18 item perkara yang dapat diselesaikan melalui Gampong/Perangkat Desa termasuk didalamnya soal fitnah, hasut, pelecehan dan pencemaran nama baik.

Miris sekali bila kemudian APDESI Aceh Timur secara langsung melaporkan perkara yang dianggap mencemarkan nama baik lembaganya ke pihak Kepolisian. Tindakan Pihak APDESI sama saja tidak menghargai produk hukum lokal berupa Qanun Aceh tentang Adat Istiadat Aceh yang menjadi dasar penyelesaian perkara yang terjadi di dalam masyarakat baik secara sektoral di Aceh Timur atau Aceh secara umum.

“Karena itu, tentunya kita berharap bahwa mekanisme penyelidikan yang tengah dilakukan oleh rekan-rekan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur itu harus benar-benar berpedoman pada Pasal 5 sampai  9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” harap Auzir.

Sebagai atasan hukum penyidik, Kasatreskrim maupun Kapolres Aceh Timur bisa saja mempertimbangkan adanya upaya perdamaian berdasarkan petunjuk pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tersebut. Sebagaimana pernah dilakukan terhadap kasus-kasus Polmas lainnya di Aceh Timur.

“Mediasi itu juga tidak terlepas dari upaya pendekatan kekeluargaan secara adat gampong atau reusam Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan adat istiadat Aceh,” pungkas Auzir Fahlevi. (*)

Share1TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Peserta Kafilah MTQ Aceh Timur Cek Kesehatan Bertanding
Aceh Timur

Peserta Kafilah MTQ Aceh Timur Cek Kesehatan Bertanding

November 26, 2023
Kafilah Aceh Timur Siap Bertanding di MTQ Aceh 36 Simeulu
Breaking News

Kafilah Aceh Timur Siap Bertanding di MTQ Aceh 36 Simeulu

November 21, 2023
Pegawai DLHK Aceh Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Breaking News

Pegawai DLHK Aceh Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

September 8, 2023
Ini Kata Pelatih Ruben, Tentang Coaching Clinic Medco E&P Malaka ke PSS Sleman
Breaking News

Ini Kata Pelatih Ruben, Tentang Coaching Clinic Medco E&P Malaka ke PSS Sleman

September 4, 2023
Breaking News

Lima Nelayan Aceh Timur Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan

June 18, 2023
Produk Kerajinan Aceh Timur Diminati di Pameran Inacraft
Aceh Timur

Produk Kerajinan Aceh Timur Diminati di Pameran Inacraft

May 28, 2023
Rahmat Kartolo Jagoan Pakan Konsentrat Aceh Upgrade Peternak Acut
Breaking News

Rahmat Kartolo Jagoan Pakan Konsentrat Aceh Upgrade Peternak Acut

November 24, 2022
Kopi TB Aceh Timur Skrining Warga Binaan di Lapas Idi
Breaking News

Kopi TB Aceh Timur Skrining Warga Binaan di Lapas Idi

June 24, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

No Result
View All Result

HUT ACEH TIMUR

HUT RI

IDUL ADHA 1444 H

IDUL FITRI

Ramadhan 1444 H

HUT HPN

ISRAK MIKRAJ

Recent News

LSM KANA Minta Perangkat dan Pengurus Radio SCK Segera di Perbahrui

Ketua LSM KANA Pertanyakan Musorkab KONI Aceh Timur

December 10, 2023
Pedagang Waswas, Pasar Ayam Peureulak Terancam Amblas ke Sungai

Pedagang Waswas, Pasar Ayam Peureulak Terancam Amblas ke Sungai

December 6, 2023
Milad GAM ke-47 Dipusatkan di Makam Sulthan Kerajaan Islam Peureulak

Milad GAM ke-47 Dipusatkan di Makam Sulthan Kerajaan Islam Peureulak

December 5, 2023
THE MOST IMPORTANT ALL NEWS AND EVENTS OF THE DAY Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

Iklan

ADVERTISEMENT
DomaiNesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • International
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Aceh Timur

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist