Aceh Timur – Sejak 2 September 2019, BKPSDM Kabupaten Aceh Timur telah menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu terhadap pelayanan administrasi kepegawaian.
“Ini merupakan tahapan transformasi pelayanan di BKPSDM, dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi sehingga tercipta pelayanan efektif, efesien, dan tepat waktu,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Timur, Dsr. Irfan Kamal melalui Sekretaris nya, T. Didi Farisha.
Pelaksanaannya, seluruh pelayanan akan di layani di front office. Berkas-berkas Administrasi Kepegawaian akan diverifikasi terlabih dahulu.
“Bila semua berkas memenuhi syarat akan di proses, jika belum lengkap akan langsung dikembalikan kepada ASN. Dan bila berkas masih ada kukurangan, maka petugas kita akan menghubungi via tlp/sms, begitu juga jika proses telah selesai,” sebut Didi.
Sambung Didi, untuk untuk sementara pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian terpadu masih non elektronik.
“Insya Allah kedepan dalam pengembangannya, pelayanan terpadu tersebut juga akan tersedia dalam bentuk layanan berbasis elekronik dan online,” pungkas T.Didi Farisha.(*)