Aceh Timur – Tarif pajak reklame di Aceh Timur masih sangat murah dibandingkan dengan daerah kabupaten/kota lainnya di Aceh. Bidang Pendapatan Daerah, merencanakan akan menyusun regulasi baru terhadap tarif pajak reklame di tahun 2020 mendatang.
“Kita mengakui bahwa tarif pajak reklame di Kabupaten Aceh Timur masih murah dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Karena selama ini kita masih merujuk kepada Perda lama,”ujar Kabid Pendapatan Muhammad Oriza kepada freelinenews.com, Senin (18/11/2019) petang.
Kedepan untuk memperkuat regulasi baru tentang tarif pajak reklame, pihaknya akan mengambil referensi dari kabupaten/ kota lainnya di Aceh atau kabupaten tetangga.
Menurut hasil penelusuran freelinenews.com, tarif pajak reklame biasa di Aceh Timur masih berpacu kepada harga lama Rp200/meter, sedangkan iklan rokok Rp300/meter.
Muhammad Oriza menambahkan, bahwa masih banyak reklame dalam wilayah Aceh Timur tidak membayar pajak. “ Untuk baliho yang sudah membayar pajak hanya 11 baliho, sedangkan yang lainnya kosong. Sementara reklame merek ponsel yang terpasang di atas ruko, hanya satu yang telah melunasi pajak yang lainnya belum kita terima,” ujar Kabid Pendapatan.
Dalam waktu dekat ini, kata Oriza pihaknya akan mendata dan memungut pajak iklan yang masih tertunggak atau yang belum dibayar.
Jumlah Billboard Memiliki IMB
Sementara itu, Kepala DPMPTS (Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Timur T. Reza Rizki saat dikomformasi, mengatakan sedikitnya 21 unit papan reklame dalam wilayah Aceh Timur telah membayar IMB.
“Sedikitnya ada 21 billboard iklan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah ini, dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban yang belum memiliki IMB,” pungkas T. Reza Rizki (*).