FREELINENEWS.com – Teuku Oktaranda, SH.MH adalah sosok politisi muda Partai Golkar yang gesit pada Pemilu Legislatif 2024. Perjungannya sebagai calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRA Dapil Aceh VI bukan hanya sekedar mencari dukungan masyarakat.
Akan tetapi pria kelahiran Peureulak 08 Oktober 1991 itu juga berjuang hingga ke Makamah Konstitusi RI.
Tak sia-sia, gugatan perselisihan yang dilayangkan Teuku Oktaranda ke Makamah Konstitusi Republik Indonesia membuahkan hasil.
Pada Jumat (07/06/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan Teuku Okta untuk seluruhnya.
Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Delapan kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.
Pria yang akrap disapa Teuku Okta melalui kuasa hukumnya, Syahrul Ali mempersoalkan PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6.
Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Teuku Okta mengungkapkan adanya penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan di 8 kecamatan terhadap Partai Gerindra dan Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh sesuai dengan D-Hasil Kecamatan.
Sepanjang sejarah Pemilu di Kabupaten Aceh Timur, baru kali ini (Pemilu 2024), Makamah Konstitusi mengelurkan amar keputuan perhitungan ulang surat paling besar sebanyak delapan kecamatan.
Tentunya hal ini berkat keberanian dan kegigihan Teuku Oktaranda untuk memperoleh sebuah keadilan dalam kancah perpolitikan di daerah ini.
Mantan Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Aceh Timur tersebut, kepada penulis mengaku bahwa dirinya telah menguras tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan suaranya dalam Pemilu 2024.
“Kendatipun saya harus bolak balik ke Jakarta, saya tetap semangat dalam menjaga hak politik saya yang telah diberikan masyarakat,” ujar ayah enam anak tersebut.
Lanjut Teuku Okta, gugatan seperti yang dilakukannya ke MKRI dapat menjadi contoh kepada semua calon peserta Pemilu di masa akan datang.
“Semoga dengan PSSU di delapan kacamatan ini menjadi tolak ukur terhadap retorika perpolitikan di daerah ini,” demikian Ampon Okta.
Sekilas Tentang Teuku Oktaranda, SH. MH
Teuku Oktaranda, SH. MH sosok tokoh muda yang punya segudang pengalaman dalam organisasi sejak masih duduk di bangku kuliah. Mulai dari pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan BEM Fakultas Hukum Unsam, hingga Ketua Umum Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Timur pada tahun 2011-2012.
Pria yang telah lulus pendidikan Advokad yang dilaksanakan Paradi Medan 2016 itu, juga rutin mengelola sebuah perguruan tinggi swasta di Aceh Timur.
Tujuannya tidak lain adalah untuk memberi peluang kepada generasi Aceh Timur untuk dapat mengecapi bangku kuliah.
Bagi pemuda yang ingin kuliah terkendala biaya, Teuku Oktaranda memberi solusi dan kemudahan dengan biaya cicilan. Bahkan sang aktifis muda itu juga mencari beasiswa kepada para mahasiswa yang punya mintat kuliah tinggi di Aceh Timur.
Sesuai dengan motto adil sejak dini, Semoga Teuku Oktaranda berhasil meraih kemenangan dalam PSSU di delapan kecamatan dalam wilayah Aceh Timur, sehingga sosok pemuda agresif tersebut terwujud melenggang ke bangku DPRA Periode 2024-2019.[]