• Tentang Kami
Sunday, October 26, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

4 Nelayan Bawah Umur Asal Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
DPRA Minta Insentif Nakes Segera Dicairkan
1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH- Sebanyak 4 nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang selama ini ditahan di Thailand, direncanakan dipulangkan hari ini, Kamis tanggal 9 September 2021. Mereka merupakan bagian dari 32 nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada tanggal 9 April 2021.

ADVERTISEMENT

Informasi ini disampaikan Anggota DPR Aceh daerah pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Kamis (9/9/2021) pagi. “Ini adalah kabar gembira bagi keluarga nelayan, terutama yang sudah dibebaskan. Mereka akan menempuh rute penerbangan Phuket-Singapura-Jakarta-kemudian ke Aceh. Mereka biasa akan menjalani protokol covid-19 saat tiba di Jakarta,” ujar Al-Farlaky kepada wartawan.

Al-Farlaky yang juga Sekretaris Komisi V di DPRA mendapat balasan surat dari KRI Songkhla terkait perkembangan advokasi 32 nelayan asal Aceh Timur di Thailand. Lalu, Iskandar juga mengaku mendapat tembusan surat pihak Kemlu RI dari Sekjend Panglima Laot Aceh. “Saya juga sudah berkomunikasi dengan Dit Perlindungan WNI dan BHI Herman Munte untuk konfirmasi lanjutan,” terang politisi yang konsen soal isu-isu nelayan ini.

Al-Farlaky menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh baik dari keterangan Ditjen Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, bahwa ke-4 nelayan di bawah umur yang dipulangkan masing-masing M Hidayatullah (17 thn), Muliadi (18 thn), Muslim Maulana (18 thn), dan Jamian (17 thn), mereka semua asal Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Kata Iskandar, berdasarkan persidangan virtual tanggal 4 Agustus 2021, ke-28 nelayan dewasa lainnya dinyatakan bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi. Nakhoda mendapat vonis denda 500 ribu Bath, sementara sisa nelayan lainnya denda 300 ribu Baht, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau kurang.

“Dalam penjelasan kepada jaksa, para nelayan mengaku tidak memiliki uang sehingga akan menjalani hukuman penjara. Nelayan kita ini dilaporkan tertangkap bersama barang bukti ikan hasil tangkapan dan alat penangkap ikan yang sedang bekerja menangkap ikan,” jelas Iskandar mengutip keterangan pihak Kemlu.

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

October 25, 2025
Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

September 12, 2025

Iskandar juga mengatakan, semua pihak harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah yang selalu dihadapi nelayan Aceh, mereka kerap bermasalahan melewati batas wilayah negara tetangga.”Saya sarankan agar pemerintah membentuk desk khusus untuk penanganan masalah negara negara tetangga, baik Thailand, India, Myanmar, Malaysia,” tutup Al-Farlaky.

Share1TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

October 25, 2025
Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

September 12, 2025
Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

August 30, 2025
Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

August 27, 2025
Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

August 26, 2025
Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

August 18, 2025
DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

August 15, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

October 25, 2025
FIFGROUP Peduli Kembali Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

FIFGROUP Peduli Kembali Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

September 27, 2025
FIFGROUP Peduli Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

FIFGROUP Peduli Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by .