Tuesday, May 12, 2026

Tentang Kami




Portal Berita Freelinenews.com

Portal Berita Freelinenews.com di tengah kemajuan teknologi informasi dan seiring berkembangnya sosial media, hadir menerbitkan berita-berita dari dalam dan luar negeri, terkini, saluran video, olah raga, politik, nasional, gaya hidup, agama, hiburan, dan koleksi gambar mengikuti pedoman media siber dan sesuai dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemikiran pembaruan  merupakan motto kami untuk membuka cara berfikir masyarakat lebih maju dalam menerima informasi secara berkelanjutan. Semua informasi kami dalam berbagai kanal dan rubrik, menjadikan Portal berita freelinenews.com untuk mencerdasakan anak bangsa.
Portal Berita Freelinenews.com Berbadan Hukum Perusahaan Pers

Redaksi

Terima Kasih Telah Melayani Wartawan Kami

Redaksi dan Manajemen

PENERBIT: PT Darussalam Megah Media (Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000980.AH.01.01.TAHUN 2019)

Pemimpin Perusahaan: Yopi Kurniawan
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Ilyas (Wartawan Utama)

DIVISI REDAKSI
Redaktur Pelaksana/Koordinator Liputan: Musyawir, SE (Wartawan Madya)
Redaktur: Zamzami Ali (Wartawan Muda), Asrarul Mufidah

Wartawan: Abdullah, Asril Ibrahim, Ikhsan, Asrarul Mufidah, Mas Iwan. Basri, Muhammad Nasir

Sekretaris Redaksi: Muhammad

MEDSOS
Koordinator: Muzakir Jandreng, Abdul Garang

WEB DEVELOPER
Koordinator: Ilyas Ismail

DIVISI BISNIS
Manajer Iklan, Keuangan & Administrasi: Asrarul Mufidah

FREELINENEWS TV
Produser: Ilyas Ismail,

Reporter:
Editor Video: Murdani

Advokasi Hukum : Tim Advokasi Hukum Yara : Safruddin, SH.


Alamat Redaksi:

Dusun Teupin Raya, Desa Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Redaksi menerima sumbangan tulisan dari pembaca di seluruh Indonesia. Pengiriman tulisan harus disertai dengan data diri. Karya tulis Anda dapat dikirim ke alamat e-mail: redaksi@freelinenews.com.

Kontak Kami:
Email: redaksi.freelinenews@gmail.com | iklan@freelinenews.com

Konsultan Hukum: Safaruddin, SH

Disclaimer: Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, setiap wartawan Freelinenews.com dilengkapi Kartu Pers/ID-Card dan tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan dengan alasan apa pun.

Seluruh Wartawan Freelinenews.com dibekali ID CARD. Semua Wartawan dituntut mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas Kode Etik Jurnalistik serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita




Berita ..Terbaru




Pemilu 2024

No Content Available

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist