FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Menindaklanjuti perintah Qanun Aceh Timur Nomor 1 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Satpol PP Aceh Timur, Selasa (9/5/2023) pagi telah melakukan penertiban sejumlah reklame habis masa tayang dan tidak berizin dalam wilayah Ibu kota Aceh Timur.
Kasatpol PP/WH Aceh Timur Teuku Amran, MM melalui Kabid Trantip Rafizal, SE kepada freelinenews.com menjelaskan, penertiban reklame tidak berizin dan yang sudah habis masa tayangnya dilakukannya bersama pihak BPKD Bidang Pendapatan dan KP2T setempat.
“Penertiban kita lakukan hari ini mulai dari pasar Peudawa Puntong Kecamatan Idi Timur hingga ke Kota Idi Reyeuk,” sebut Rafizal.
Ia menambahkan, penertiban ini akan dilakukan pihaknya di seluruh Aceh Timur secara bertahap kesetiap kecamatan di daerah ini.
“Upaya ini dilakukan atas dasar perintah qanun Aceh Timur nomor 1 tahun 2020, untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame,” ujarnya.
Rafizal berharap dan menghimbau kepada semua vendor reklame untuk mentaati peraturan daerah dalam membayar pajak reklame.
“Kedepan kita akan terus lakukan penertiban bagi reklame yang tidak melaporkan durasi tayang ke pihak Pol PP Aceh Timur,” tegas Kabid Trantip.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRK Aceh Timur Firdaus mengapresiasi gerak cepat pihak Satpol PP Aceh Timur, Bidang Pendapatan, dan KP2T dalam melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan habis masa tayangnya dalam wilayah Aceh Timur.
“Harapan kita kegiatan ini rutin dilaksanakan, agar pendapatan daerah di sektor reklame terus dapat ditingkatkan. Ini merupakan kerja nyata yang akan memberi dampak terhadap kemajuan daerah,” demikian papar Firdaus Politisi Partai Demokrat asal dapil 1 Aceh Timur tersebut. []