• Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

BPMA Dapatkan Persetujuan Pengalihan Sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh

Redaksi by Redaksi
3 years ago
in Migas Aceh
BPMA Dapatkan Persetujuan Pengalihan Sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | BANDA ACEH – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP yang berada di Wilayah Aceh melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah).

Wilayah kerja Pertamina EP merupakan Wilayah Kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya, tulis Humas BPMA yang diterima freelinenews.com Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E & P Jangkau Ratusan Keluarga di Blok A

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E & P Jangkau Ratusan Keluarga di Blok A

May 30, 2026
BPMA Monitoring dan Evaluasi Operasi Produksi Kuartal I 2026 di Blok A

BPMA Monitoring dan Evaluasi Operasi Produksi Kuartal I 2026 di Blok A

May 10, 2026

Sebagian wilayah yang dikembalikan meliputi beberapa lapangan minyak seperti Lapangan Rantau, Pereulak , Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Teuku Mohamad Faisal mengapresiasi dan menyambut baik persetujuan tersebut.

“Alhamdulillah dan rasa syukur kami ucapkan, persetujuan yang telah diberikan ini tentu saja menjadi motivasi bagi BPMA dalam melakukan pengelolaan industri hulu migas di Aceh secara optimal,” ujar Faisal pada Selasa, (6/6/2023).

Faisal pun turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang terus mendukung BPMA dalam mewujudkan proses pengalihan ini.

“Terima kasih turut kami sampaikan kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini,” lanjut Faisal.

Faisal menyebutkan berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out yaitu pengelola Wilayah Kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP.

Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Pertamina EP dan tidak boleh ada penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi Pertamina EP yang akan menjadi pengelola Wilayah Kerja Baru hasil carved out.

Lanjut Faisal, sebelum persetujuan ini diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan berbagai pihak terkait seperti Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKKMIGAS dan Pertamina EP, yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu.

Setelah FGD tersebut serangkaian pembahasan terus berlanjut dan berproses dalam upaya melakukan harmonisasi dan menemukan mekanisme terbaik untuk menjalankan ketentuan pasal 160 ayat (1) UU. No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 90 huruf (b) Peraturan Pemerintahan No.23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dengan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ESDM tersebut, maka akan menambah jumlah Wilayah Kerja yang menjadi Wilayah Kewenangan BPMA.

Kata Kepala BPMA saat ini terdapat 4 Wilayah Kerja Eksploitasi dan 3 Wilayah Kerja Eksplorasi yang berada di bawah pengawasan BPMA.

Sebagaimana diketahui, BPMA adalah Badan Pemerintah yang dibentuk dalam rangka pengelolaan bersama hulu migas di Aceh. Wilayah Kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas 12 mil dari garis pantai terluar. Untuk Wilayah Kerja yang terletak di luar batas 12 mil tersebut saat ini masih menjadi Wilayah Kewenangannya SKK Migas. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E & P Jangkau Ratusan Keluarga di Blok A

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E & P Jangkau Ratusan Keluarga di Blok A

May 30, 2026
BPMA Monitoring dan Evaluasi Operasi Produksi Kuartal I 2026 di Blok A

BPMA Monitoring dan Evaluasi Operasi Produksi Kuartal I 2026 di Blok A

May 10, 2026
Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah di Hari Buruh

Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah di Hari Buruh

May 9, 2026
DPK APDESI Nurussalam Apresiasi Dukungan Medco E & P Malaka

DPK APDESI Nurussalam Apresiasi Dukungan Medco E & P Malaka

April 28, 2026
Medco E&P Malaka Jangkau Ribuan Penerima Manfaat Lewat Program Ramadan di Aceh Timur

Medco E&P Malaka Jangkau Ribuan Penerima Manfaat Lewat Program Ramadan di Aceh Timur

April 2, 2026
Medco E & P Malaka Ceriakan Anak Yatim Jelang Lebaran Idul Fitri

Medco E & P Malaka Ceriakan Anak Yatim Jelang Lebaran Idul Fitri

March 19, 2026
Medco E & P Malaka Dukung Program Posyandu di Lingkar Perusahaan

Medco E & P Malaka Dukung Program Posyandu di Lingkar Perusahaan

March 13, 2026
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir

February 9, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

June 9, 2026
Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

June 7, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Pemerintah Aceh Timur Siapkan Rp 58 Miliar Untuk Pembayaran Gaji 13

June 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media