Portal Berita Freelinenews.com
Portal Berita Freelinenews.com di tengah kemajuan teknologi informasi dan seiring berkembangnya sosial media, hadir menerbitkan berita-berita dari dalam dan luar negeri, terkini, saluran video, olah raga, politik, nasional, gaya hidup, agama, hiburan, dan koleksi gambar mengikuti pedoman media siber dan sesuai dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemikiran pembaruan merupakan motto kami untuk membuka cara berfikir masyarakat lebih maju dalam menerima informasi secara berkelanjutan. Semua informasi kami dalam berbagai kanal dan rubrik, menjadikan Portal berita freelinenews.com untuk mencerdasakan anak bangsa.
Portal Berita Freelinenews.com Berbadan Hukum Perusahaan Pers
Redaksi

Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas Kode Etik Jurnalistik serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Berita ..Terbaru
Bupati Al – Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Banda Aceh
“Doakan Aceh agar menjadi daerah yang damai, makmur, serta tetap kuat dalam syariat Islam. Semoga cita-cita mewujudkan Aceh yang baldatun...
Read moreDetails




