FREELINENEWS.COM | IDI – Polres Aceh Timur menetapkan sedikitnya tiga warga Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyuludupan imigran gelap ke Indonesia. Sementara empat warga Bangladesh yang mengantongi paspor Bangladesh telah diamankan pihak Imigrasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK, MH dalam konfrensi dengan awak media Aceh Timur di Polres setempat, Jumat (22/12/2023) petang.
Menurut Kapolres, kasus penyuludupan manusia ini terungkap ketika personil Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut baru-baru ini.
“Ketiga tersangka warga Rohingya terdiri dari ; Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” papar Kapolres.
Mereka juga kepada Polisi mengaku bahwa setiap satu orang dari mereka harus membayar sebesar 300 ribu bath Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta rupiah.
Sebut Kapolres, adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Sirajul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nakoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Ketiga tersangka ini telah diamankan di Sel Polres Aceh Timur.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur khususnya dan Indonesia.
“Patroli rutin ini juga kita lakukan sebagai upaya antisipasi untuk menekan angka kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” demikian AKBP Andy Rahmansyah. []