• Tentang Kami
Thursday, July 3, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Redaksi by Redaksi
1 year ago
in Berita Utama
Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

 

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

ADVERTISEMENT

Sebut Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB (34), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Lanjutnya selain melimpahkan tersangka pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa;

Baca Juga

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

June 11, 2025

Satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai.

Satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai. Satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai;.

Tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai;, satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” demikian Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. []

ShareTweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

June 11, 2025
Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

June 1, 2025
Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

May 29, 2025
Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

May 20, 2025
Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

May 18, 2025
BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

May 6, 2025
Bupati Al- Farlaky Dukung Wacana ESDM Siapkan Aturan Berdayakan Sumur Minyak Rakyat

Bupati Al- Farlaky Dukung Wacana ESDM Siapkan Aturan Berdayakan Sumur Minyak Rakyat

April 30, 2025
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

June 27, 2025
Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

June 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.