FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (BMN) dan PT Medco E & P Malaka (Medco E&P) selaku kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas wilayah kerja Aceh menerima sertipikat tanah seluas 111.219 m² dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.
Seperti dilansir BPMA dalam pers relisnya pada Senin (05/05/2025), Sertipikat tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Keuangan, hal ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memperkuat legalitas dan tata kelola aset negara di sektor hulu migas di wilayah Aceh.
Kepala BPMA melalui Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS, Mukhlisin menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur atas kontribusinya dalam mendukung Proses sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berupa tanah.
Lanjutnya, Proses Sertipikasi BMN Hulu Migas ini merupakan bagian Pengamanan Yuridis dari upaya berkelanjutan dalam pengelolaan aset negara sekaligus mendukung keberlangsungan operasi hulu migas secara optimal.
“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis proses sertipikasi aset negara akan semakin tertata dan berkesinambungan,” pungkas Mukhlisin. []