FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Aceh Timur dinilai belum maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk minimnya petugas pajak yang tersedia di Bidang Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat.
“Untuk petugas pajak sendiri hanya 5 orang di Bidang Pendapatan BPKD Aceh Timur, untuk untuk mengurusi daerah ini yang sangat luas,” kata Kepala Bidang Pendapatan Nazaruddin, S.E, M. Si kepada freelinenews.com, melalui sambugan telpon, Selasa (29/07/2025) pagi.
Akui Nazaruddin, jumlah petugas lima orang, sangat minim untuk mengurusi pajak dan ristribusi di daerah yang luas ini.
“Sementara di daerah lain seperti Aceh Utara, mereka sudah mempunyai Dispenda dan sejumlah UPTD. Kota Langsa mereka ada dua bidang untuk pendapatan,” papar Nazaruddin.
Nazaruddin juga menyampaikan, potensi pajak yang belum terinvetarisir di Aceh Timur termasuk pajak reklame dan pajak lainnya juga memepngaruhi pendapatan pajak.
“Kedapan ini kita akan koordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan invetarisir dan menetapkan tarif baru baik untuk pajak reklame rokok dan pajak reklame lainnya,” jelas Kabid Pendapatan.
Selain itu, belum maksimalnya penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk restoran dan hotel dalam wilayah Aceh Timur, juga mempengaruhi pendapatan pajak.
“Terkait PBJT ini telah diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Restribusi Kabupaten, Namun pelaksanaannya belum maksimal, meski pihak kita telah menyurati sejumlah restoran dalam wilayah Aceh Timur,” jelasnya.
Sambung Nazar, tidak tersedainya belanja penertiban juga salah satu kendala untuk mengait pendapatan pajak daerah. “Selama ini biaya penertiban juga tidak tersedia,” ucap Nazar.
Nazar juga menambahkan, bahwa saat ini untuk membayar atau menyetotor pajak daerah sangat mudah tidak perlu lagi ke kantor BPKD. “Pembayaran pajak, telah dapat dilakukan online. Baik itu lewat QRIS maupun tranfer,” jelas Nazar.
Kepala Bidang Pendapatan, berharap kepada Bupati Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur untuk melakukan evaluasi dan reformasi system perpajakan daerah.
“Mengingat Aceh Timur daerah yang sangat luas, maka Pemerintah Daerah sudah layak mepertimbangkan untuk mengadakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau menambah kantor UPTD Pendapatan serta penambahan petugas pajak di Bidang Pendapatan,” demikian Kabid Pendapatan Nzaruddin, SE. M.Si. []