FREELINENEWS.COM | BIREUEN – Pemutihan pajak kenderaan bermotor dari Pemerintah Aceh telah berakhir tanggal 31 Desember 2025 lalu, telah diperpanjang sampai 30 April 2026.
Informasi itu sampaikan Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Kabupaten Bireuen, Mukhtar kepada wartawan, Rabu (21/12/2025) kemarin. Dijelaskan bahwa perpanjangan waktu pemutihan itu sesuai peraturan Gubernur Aceh tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan.
Dikatakan juga bahwa saat program berjalan pada November 2025 lalu, banyak pemilik yang pajak kendaraan tertunggak belum sempat mengikuti program pemutihan pajak karena terjadi bencana banjir bandang atau hydro metereologi.
Melihat antusiasnya warga dan juga banyak belum sempat melunasi pajak kendaraan dengan program pemutihan maka waktunya diperpanjang lagi. Untuk persyaratan pengurusan tetap sama tidak ada perubahan.
Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat membawa dokumen administrasi berupa buku BPKB kendaraan, STNK asli dan fotokopi dan KTP sesuai data kendaraan. Petugas Samsat disiagakan di berbagai loket untuk melayani wajib pajak.
Mukhtar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melunasi pajak kendaraan karena selain sebagai kewajiban hukum, juga menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan.[]











