FREELINENEWS.COM | BIREUEN – 5.548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dilingkungan Pemkab Bireuen, mendapatkan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati H Mukhlis. Kamis (12/2/2026) pagi di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu.
Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Drs Fachrizal dilokasi ditanyai freelinenews.com terkait dengan jumlah penerima SK itu menjelaskan bahwa total penerima 5.548 orang.
Mereka terdiri dari tenaga pendidikan berjumlah 2.502 orang, tenaga kesehatan 1.862 orang, tenaga teknis 1.364 orang berasal dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkungan Pemkab Bireuen, terangnya.
Bupati Kabupaten Bireuen, H Mukhlis dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Bireuen memahami status “Paruh Waktu” saat ini adalah langkah awal atau fase transisi. Fokus kami ke depan memperjuangkan kesejahteraan dan peringkatan status saudara menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan melakukan kajian fiskal daerah agar secara bertahap, status dan pendapatan saudara dapat terus ditingkatkan demi masa depan keluarga yang lebih baik, sebutnya.
Dikatakan juga seiring perubahan status ini, Bupati menuntut adanya perubahan mindset dan etos kerja.
“Saya tidak ingin mendengar ada ASN PPPK yang justru menurun kinerjanya setelah menerima SK. Jadilah sosok yang solutif, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Jadilah pelayan masyarakat yang rendah hati namun memiliki kompetensi yang tinggi,” tegasnya.
Diharapkan kehadran 5.548 tenaga PPPK ini, ada lompatan besar dalam kualitas pelayanan publik kita. “Saya ingin Bireuen dikenal sebagai kabupaten dengan pelayanan publik tercepat, teramah, paling transparan di Aceh,” harapnya.
Begitu juga dalam hal kedisiplinan, Pemkab Bireuen akan melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala dan sangat ketat. “Perlu saya tegaskan, tidak ada perbedaan standar disiplin antara PNS dan PPPK. Kinerja saudara akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja masing-masing,” tuturnya.
Bupati menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan unit kerja, membina dan mengawasi disiplin bawahannya dengan penuh tangggung jawab, jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran.
Jika terjadinya kelalaian dalam pengawasan. Maka pimpinan unit kerja akan diproses sesuai ketentuan disiplin berlaku. “ASN tidak berkinerja sesuai ketentuan akan menerima sanksi tegas sesuai hukum disiplin yang berlaku”, pungkas Bupati Bireuen.[]









