• Tentang Kami
Sunday, January 18, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Ini 15 Bab Perbup Aceh Timur Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Andi Gunawan by Andi Gunawan
5 years ago
in Uncategorized
Ini 15 Bab Perbup Aceh Timur Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

“Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah kita tandatangani. Ini langkah kita dalam upaya mencagah dan mengendalikan wabah COVID-19 di Aceh Timur,” Bupati Rocky

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus, Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib, SH, resmi melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan memiliki 15 Bab yang didalamnya mengandung 31 pasal. Pasal demi pasal mengatur tentang berbagai ketentuan dan penerapan serta sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik jasa transportasi, jasa penginapan, termasuk berbagai jenis jasa rumah makan dan cafe atau warung kopi,” kata  Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur, Kamis (10/9/2020).

Dalam Bab I Perbup tersebut mengatur tentang ketentuan umum, Bab II berkaitan dengan ruang lingkup, Bab III tentang pelaksanaan, Bab IV soal monitoring dan evaluasi serta Bab V tentang sanksi. Bab VI tentang jenis pelanggaran, Bab VII tentang mekanisme penerapan sanksi administratif, Bab VIII tentang kewenangan dan pendelegasian pemberian sanksi administratif, Bab IX tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan, dan Bab X tenang pemantauan evaluasi dan pelaporan.

Selanjutnya, Bab XI tentang pembinaan dan pengawasan, Bab XII mengatur soal sosialisasi dan partisipasi, Bab XIII tentang pendanaan, Bab XIV tentang ketentuan lain, dan Bab XV ketentuan penutup. “Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, b dan c mengatur tentang sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pemilik, pengelola atau penanggungjawab kegiatan usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang dan berat,” sebut Rocky.

Perlu dijelaskan, berbagai sanksi diatur seluruhnya, seperti sanksi ringan berupa sanksi lisan dan tulisan, sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. “Adapun sanksi berat mengatur denda administratif terhadap usaha mikro dan kecil sebesar Rp50 ribu, usaha menengah sebesar Rp300 ribu dan usaha besar sebesar Rp1 juta,” sebut bupati.

Tidak hanya untuk usaha kecil, menengah dan sedang, tetapi disiplin prorokol kesehatan juga berlaku untuk segala lini kehidupan bermasyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, pasar, pekerja kontruksi, tempat penyelenggara kegiatan pertemuan, pameran dan konferensi, dan pabrik atau industri. “Artinya, seluruh aktifitas di luar rumah wajib mengenakan masker, termasuk pelajar, guru di sekolah atau madrasah ataupun santri dan guru ngaji di dayah dan balai pengajian,” demikian Rocky. (*)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Medco E&P Malaka Gandeng Komunitas Trail IM TRAX Indra Makmur Salurkan Bantuan Banjir

November 24, 2025
Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

August 22, 2024
Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

July 12, 2024
Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

June 11, 2024
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Relawan Mapala ALASKA Umuslim Pastikan Anak-anak Bireuen Tetap Belajar

Relawan Mapala ALASKA Umuslim Pastikan Anak-anak Bireuen Tetap Belajar

January 18, 2026
Dosen Umuslim Pasang PLTS Hibrid Portable di Pante Lhong

Dosen Umuslim Pasang PLTS Hibrid Portable di Pante Lhong

January 18, 2026
Jembatan Bailey Kutablang Dibuka Kembali Ba’da Jumat

Jembatan Bailey Kutablang Dibuka Kembali Ba’da Jumat

January 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media