• Tentang Kami
Saturday, November 8, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Begini Lanjutan Proses Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Berita Utama
Begini Lanjutan Proses Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Pelimpahan Tahap II Perkara Pembunuhan Simpang Jernih Aceh Timur. Poto : Dok Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FFREELINENEWS.com |Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih (Tahap II)  atas nama tersangka RBS Bin Arifin, DK.

Prosesi serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, dilakukan oleh Penyidik dari Kepolisian Resort Aceh Timur kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang diterima Harry Arfhan,S.H., M.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (27/04/2021) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Semeru, SH, MH, dalam relis pers Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menyebutkan , Bersama tersangka pihak Penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa:

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”
  •   1 (Satu) batang kayu bulat dengan panjang ± 90 Cm;
  •   1 (Satu) batang besi padat dengan panjang 30 cm;
  •   1 (Satu) helai celana panjang jeans warna biru langit milik M. Rizal Sitorus;
  •   1 (Satu) helai  baju kaos warna biru milik M.Rizal Sitorus;
  •   1 (Satu) unit sepeda motor supra tanpa bodi milik M. Rizal Sitorus;

Adapun tersangka yang diserahkan Penyidik Kepolisian Resort Aceh Timur Aceh Timur adalah :

ADVERTISEMENT
  1. RBS Bin Arifin, Umur 46 Tahun, lahir di Simpang Jernih tanggal 1 Juli 1975, Kelamin laki-laki, Suku Gayo, Agama Islam, kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Petani, Status Perkawinan Kawin, alamat tempat tinggal Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur
  2. M. RS Bin KH Sitorus Lahir di Ranto Selamat, 10 Oktober 1982, Umur 38 Tahun, Suku Batakh, Agama Islam, kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Pekerjaan Tani, Alamat tempat tinggal Dsn. Jati, Ds. Simpang Jernih, Kec. Simpang Jernih, Kab. Aceh Timur.

Perkara pembunuhan tersebut akan ditanggani oleh Tim Jaksa penuntut umum adalah: Andy Zulanda, S.H, Ivan Najjar Alavi, S.H. M.H, Harry Arfhan, S.H.,M.H, Cherry Arida, S.H.,M.H, Wahyudi, S.H., M. Iqbal Zakwan, S.H.

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

October 25, 2025
Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

September 12, 2025

Bahwa tersangka an. M. RS Bin KH Sitorus  selanjutnya ditahan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (T-7) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Idi. Sedangkan tersangka RBS Bin Arifin tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ibu dan anak terajadi pada hari Jumat Tanggal 12 Februari 2021, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. (*)

Share1TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

October 25, 2025
Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

September 12, 2025
Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

August 30, 2025
Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

August 27, 2025
Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

August 26, 2025
Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

August 18, 2025
DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

August 15, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

October 25, 2025
FIFGROUP Peduli Kembali Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

FIFGROUP Peduli Kembali Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

September 27, 2025
FIFGROUP Peduli Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

FIFGROUP Peduli Gelar Jam Sosial Mengajar di Aceh Timur

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by .