• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Begini Lanjutan Proses Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Berita Utama
Begini Lanjutan Proses Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Pelimpahan Tahap II Perkara Pembunuhan Simpang Jernih Aceh Timur. Poto : Dok Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FFREELINENEWS.com |Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih (Tahap II)  atas nama tersangka RBS Bin Arifin, DK.

Prosesi serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, dilakukan oleh Penyidik dari Kepolisian Resort Aceh Timur kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang diterima Harry Arfhan,S.H., M.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (27/04/2021) pagi.

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

May 1, 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Semeru, SH, MH, dalam relis pers Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menyebutkan , Bersama tersangka pihak Penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa:

  •   1 (Satu) batang kayu bulat dengan panjang ± 90 Cm;
  •   1 (Satu) batang besi padat dengan panjang 30 cm;
  •   1 (Satu) helai celana panjang jeans warna biru langit milik M. Rizal Sitorus;
  •   1 (Satu) helai  baju kaos warna biru milik M.Rizal Sitorus;
  •   1 (Satu) unit sepeda motor supra tanpa bodi milik M. Rizal Sitorus;

Adapun tersangka yang diserahkan Penyidik Kepolisian Resort Aceh Timur Aceh Timur adalah :

  1. RBS Bin Arifin, Umur 46 Tahun, lahir di Simpang Jernih tanggal 1 Juli 1975, Kelamin laki-laki, Suku Gayo, Agama Islam, kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Petani, Status Perkawinan Kawin, alamat tempat tinggal Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur
  2. M. RS Bin KH Sitorus Lahir di Ranto Selamat, 10 Oktober 1982, Umur 38 Tahun, Suku Batakh, Agama Islam, kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Pekerjaan Tani, Alamat tempat tinggal Dsn. Jati, Ds. Simpang Jernih, Kec. Simpang Jernih, Kab. Aceh Timur.

Perkara pembunuhan tersebut akan ditanggani oleh Tim Jaksa penuntut umum adalah: Andy Zulanda, S.H, Ivan Najjar Alavi, S.H. M.H, Harry Arfhan, S.H.,M.H, Cherry Arida, S.H.,M.H, Wahyudi, S.H., M. Iqbal Zakwan, S.H.

Bahwa tersangka an. M. RS Bin KH Sitorus  selanjutnya ditahan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (T-7) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Idi. Sedangkan tersangka RBS Bin Arifin tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan ibu dan anak terajadi pada hari Jumat Tanggal 12 Februari 2021, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. (*)

Share1TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

May 1, 2026
Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026
Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026
Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

April 26, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

May 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

May 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media