• Tentang Kami
Thursday, January 1, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Bijak Dalam Bermedsos UUITE Tidak Dicabut, Ghibah Dapat Dihukum

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Berita Utama
Bijak Dalam Bermedsos UUITE Tidak Dicabut, Ghibah Dapat Dihukum
9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut.

Seperti dilansir Kominfo.go.id, Jumat (11/06/2021) dengan judul: “Tak Akan Dicabut, Menko Polhukam Tegaskan Ada 2 Produk dalam UU ITE” memberitakan, kendati pun tidak akan dicabut, akan tetapi berdasarkan hasil Tim Kajian UU ITE yang dilakukan Kemenko Polhukam, ada dua produk untuk memenuhi arahan Presiden terkait dengan revisi UU ITE.

Baca Juga

Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

December 29, 2025

PWI Aceh dan WU Masak Kuah Beulangong Untuk Pengungsi Tamiang

December 28, 2025

“Pada tanggal 15 Februari, Presiden berpidato agar dilakukan kajian ulang. Pertama harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Kedua, supaya dikaji mungkin substansinya memang kurang tepat. Berdasar itu, maka Menko Polhukam membentuk tim yang dipimpin oleh Deputi III, Sugeng Purnomo, yang kemudian melakukan telaah, yang hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. Kesimpulan ini diperoleh sesudah kita melakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi, tetapi ada 2 produk untuk memenuhi arahan Presiden itu,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/06/2021).

Pertama, adanya Surat Keputusan Bersama yang akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, yang isinya pedoman implementasi kriteria-kriteria agar sama berlakunya bagi setiap orang. Kedua, akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik tapi substantif uraiannya.

“Misalnya masalah kekusilaan yang disebut di dalam Pasal 27 ayat (1). Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum. Jadi bukan yang melakukan kesusilaan, tetapi yang menyebarkan itu yang kena. Jadi kalau orang cuma bicara mesum, membuat gambar-gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa. Dia bisa dihukum tetapi bukan dengan UU ITE, ada UU nya sendiri misalnya UU Pornografi,”kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Kedua, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti diatur pasal 27 ayat (3). Di dalam usul revisi, dibedakan norma antara penyebaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50.PU.6.2008 termasuk perubahan ancaman pidananya, diturunkan.

“Misalnya ada yang terbukti benar “Pak Mahfud itu dipunggungnya banyak tato, itu dulu adalah anggota preman”. Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah. Tapi kalau diperiksa betul ada tato itu namanya pencemaran, ghibah, bisa dihukum. Kalau tidak terbukti namanya fitnah, tapi kalau terbukti namun saya tidak tenang cerita itu didengar orang lain, maka bisa dihukum juga,”kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain itu, ada delik aduan bahwa pihak yang menyampaikan pengaduan dalam pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan. Menko Polhukam mencontohkan, misalnya ada orang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, yang boleh mengadu hany profesor atau kuasa hukumnya, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya.

“Sekarang menurut Surat Edaran Kapolri dan kita adopsi di sini harus orang yang langsung menjadi korban yang melaporkan itu,”kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Kemudian pemerasan atau pengancaman, Pasal 27 ayat (4). Dalam usul revisi dipertegas normanya dengan menguraikan unsur ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang seluruhnya atau sebagian kepunyaannya itu, supaya misalnya membuat pernyataan hutang yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik. Sekarang jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet.

Terakhir terkait ujaran kebencian. Dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA. Dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu.

“Kalau cuma menyebarkan tanpa niat, ini tidak bisa. Itu semua ditujukan untuk menimbulkan rasa benci, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan hasil kesimpulan ini merupakan konsep yang diusulkan oleh tim. Ditegaskan bahwa hasil ini dibuka dengan harapan mendapat berbagai masukkan untuk perbaikannya.

“Kalau misalnya masuk di dalam Prolegnas Prioritas dan kita lakukan pembahasan setelah revisinya bisa diterima, maka akan ada tahapan-tahapan berikutnya yaitu pembahasan di antara Kementerian dan Lembaga, kemudian kita akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukkan,” kata Sugeng Purnomo.

“Jadi sekali lagi usulan revisi yang disusun oleh tim kajian ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang berusaha menyusun seperti ini kalau melakukan revisi, apakah memungkinkan untuk berubah? Sangat memungkinkan, tentunya dengan berbagai masukan dan argumentasi. Yang pasti tentunya revisi ini dilakukan semata-mata untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat yang saat ini banyak pihak mengatakan terjadi diskriminasi, tidak adil dan lain-lain,” sambungnya yang juga Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. (Sumber Kominfo.go.id)

Share9TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

December 29, 2025

PWI Aceh dan WU Masak Kuah Beulangong Untuk Pengungsi Tamiang

December 28, 2025
Pagi ini Jembatan Baeley Kutablang Dibuka

Pagi ini Jembatan Baeley Kutablang Dibuka

December 27, 2025
Bupati Al-Farlaky Minta Keuchik Percepat Pendataan Warga Terdampak

Bupati Al-Farlaky Minta Keuchik Percepat Pendataan Warga Terdampak

December 26, 2025
Kepala BNPB ke Pendopo. Bupati Bireuen Harap Pusat Tangani Kerusakan Dampak Banjir

Kepala BNPB ke Pendopo. Bupati Bireuen Harap Pusat Tangani Kerusakan Dampak Banjir

December 25, 2025
Jembatan Baeley Kutablang Ditargetkan Selesai Jumat

Jembatan Baeley Kutablang Ditargetkan Selesai Jumat

December 24, 2025
Bupati Mukhlis Harap Penanganan Bencana Hydro Metereologi Dialokasi di APBK-P

Bupati Mukhlis Harap Penanganan Bencana Hydro Metereologi Dialokasi di APBK-P

December 23, 2025
Bupati Al-Farlaky Sambut Mendagri di Lokop, Paparkan Kondisi Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Sambut Mendagri di Lokop, Paparkan Kondisi Pascabanjir

December 23, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Mahasiswa KKM Tematik UNIKI Bersihkan Fasilitas Umum di Kutablang dan Peudada

Mahasiswa KKM Tematik UNIKI Bersihkan Fasilitas Umum di Kutablang dan Peudada

December 31, 2025
118 Ribu KK Terdampak Banjir dan 16 Ribu Rumah Warga Bireuen Rusak

118 Ribu KK Terdampak Banjir dan 16 Ribu Rumah Warga Bireuen Rusak

December 31, 2025
Bupati Al-Farlaky Kembali Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Banjir

Bupati Al-Farlaky Kembali Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Banjir

December 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media