FREELINENEWS.COM | BIREUEN – Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, memastikan, gaji Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk bulan Januari 2026 tidak terlambat dan sudah bisa dicairkan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Mohammad Amrullah yang dikonfirmasi freelinenews.com, Senin (5/1/2026) pagi, terkait pertanyaan dari para ASN yang mempertanyakan soal gaji mereka telah memasuki hari kelima bulan Januari 2026 belum cair.
Mereka tentu sangat membutuhkan uang gaji untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, apalagi saat ini anak-anak juga sudah mulai masuk sekolah, juga kebutuhan keuangan lainnya yang harus rutin dikeluarkan setiap hari maupun per-bulan, ungkap sumber media ini.
Mohammad Amrullah menjelaskan, sejak hari Jumat 2 Januari 2026, kami telah menyampaikan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) termasuk Camat bahwa daftar gaji telah dicetak di BPKD sudah bisa diambil kecuali bagi SKPK yang mencetak sendiri seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen.
Pihaknya meminta pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji PNS. “Jadi gaji sudah bisa kita bayarkan, untuk membayar gaji itu, juga harus ada pengajuan dan kelengkapan administrasi dari SKPK masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkan Plt Kepala BPKD Bireuen bahwa telah memberitahukan lagi kepada grup Kepala SKPK dan Camat di Kabupaten Bireuen, termasuk bagi ASN yang menanyakan langsung hal ini untuk segera memproses pembayaran gaji melalui pengajuan Pembayaran dr SKPK.
“Apabila sudah diajukan maka segera kita proses disini untuk mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana,” terang Mohammad Amrullah seraya mengatakan juga bahwasanya proses pembayaran gaji ini tidak ada kendala dan tidak terlambat.
Disampaikan juga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026 masih dalam tahap evaluasi ditingkatkan Provinsi Aceh dan selanjutnya hasil evaluasi dimaksud dibahas kembali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentunya ini membutuhkan waktu.
Namun oleh pihak BPKD Bireuen telah melakukan upaya antisipasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 38 Tahun 2025 Tanggal 31 Desember 2025 Tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 sebagai payung hukum.
“Hal ini dibenarkan dalam aturan dan kita mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengeloaan Keuangan Daerah,” demikian Plt Kepala BPKD Bireuen.[]









