FREELINENEWS.COM | BIREUEN – Bupati Kabupaten Bireuen, H Mukhlis, ST berharap agar kebutuhan anggaran penanganan bencana banjir tau hydro metereologi baru saja terjadi, dialokasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2026.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Mukhlis saat penutupan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung, Selasa (23/12/2025) di ruang sidang kantor dewan setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Bireuen antara lain juga mengatakan, kami menyambut baik semua masukan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRK Bireuen atas Rancangan Oanun APBK Tahun Anggaran 2026.
Tentunya semua itu akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan program dan kegiatan, tertampung dalam APBK Bireuen tahun anggaran 2026. Kami menyadari bahwa program dan kegiatan yang telah kita bahas dan sepakati bersama mungkin masih ada yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Banyak program dan kegiatan telah kita laksanakan selama ini. Namun, tidak sedikit pula program dan kegiatan yang belum mampu kita anggarkan dalam APBK,” sebutnya.
Selaku Bupati Bireuen, kami juga tidak mau memaksakan kehendak, sehingga mengesampingkan kestabilan keuangan tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan akan jadi beban masa mendatang.
Menurut, postur APBK murni tahun anggaran 2026 ini, masih menyisakan banyak kewajiban belum terakomodir, terutama dalam rangka penanganan bencana hydro metereologi yang baru saja terjadi di Kabupaten Bireuen.
“Kami mengharapkan hal ini menjadi perhatian dan fokus bersama untuk memenuhinya dalam Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 nantinya,” harap Bupati Mukhlis.
Sebelumnya, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH sebagai pemimpin sidang didampingi Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST, Wakil Ketua I, Surya Dharma, SH, Wakil Ketua II Muslem Abdullah, hadir Forkopimda, Sekwan, anggota DPRK, kepala SKPK, mengatakan.
DPRK dan Pemkab Bireuen, telah menyetujui bersama tiga Rancangan Qanun (Ranqanun) yaitu Rancangan Qanun Tentang APBK Bireuen Tahun 2026, Rancangan Qanun Kabupaten Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRK Bireuen.
Selanjutnya juga Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen, rincinya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK juga turut menyampaikan beberapa hal penting dan perlu untuk menjadi perhatian bersama yaitu dengan telah disetujui Rancangan Oanun tentang APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 ini. Maka segera disampaikan kepada Gubernur Aceh guna dapat dilakukan evaluasi sebagaimana mestinya.
Program dan anggaran yang telah disepakati segera direalisasikan tepat waktu sesuai pos masing-masing sehingga dapat dirasa manfaatnya oleh masyarakat Bireuen, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan diberbagai sektor, pungkas.[Rahmat Hidayat]













