FREELINENEWS.COM | BIREUEN – Pimpinan dan anggota DPRK Bireuen sepakat untuk turun kelapangan guna memastikan kebutuhan masyarakat dalam penanganan pascabencana apakah butuh Hunian Sementara (Huntara) atau Hunian Tetap (Huntap) yang menjadi polemik saat ini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH yang ditanyai freelinenews.com selesai pertemuan audiensi dengan 20 orang perwakilan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Bireuen menggelar aksi damai ke kantor dewan yang dijaga personel Polres Bireuen, Senin (9/2/2026) pagi hingga siang.
Pimpinan DPRK itu menjelaskan bahwa persoalan Huntara dan Huntap itu sebenarnya sudah tuntas saat rapat koordinasi dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh) di Balai Desa Kantor Camat Peusangan, Minggu (8/2/2026) kemarin.
Dari sejumlah keuchik yang mewakili masyarakat korban banjir berharap pembangunan Huntap dan harapannya segera dibangun dan dana bantuan rumah rusak ringan, rusak sedang dapat direalisasi menjelang bulan suci ramadan, bergitu juga dana bantuan lainnya, ungkapnya.
Terkait harapan peserta aksi agar DPRK turun langsung kelapangan, kata Ketua DPRK pihaknya sepakat dan hal ini akan dibahas dengan 40 anggota DPRK sekaligus nanti menentukan lokasi mana saja yang akan ditinjau bersama, jelas Junaidi didampingi para anggota DPRK diruang kerjanya.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan GAM Kabupaten Bireuen, Iskandar alias Tuih, selesai pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRK diruang sidang Dewan yang ditanyai freelinenews.com menjelaskan.
Setelah melakukan aksi demo dan dilanjutkan audiensi di ruang sidang DPRK, kami menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di Kabupaten Bireuen terhadap penanganan bencana.
Termasuk juga gagalnya Kabupaten Bireuen dalam mengajukan pembangunan Huntara bagi korban banjir dan tanah longsor. Begitu terkait beberapa permasalahan lainnya.
“Setelah kita melalui audiensi dengan DPRK bahwa DPRK sepakat dengan GAM Bireuen akan turun kelapangan langsung melihat kondisi korban banjir apakah betul masyarakat tidak mau terima huntara ataupun ada intimidasi sehingga masyarakat takut,” ujarnya.
Harapan kami agar DPRK membuat panitia khusus (Pansus) juga sepakat akan membuat pansus, begitu juga terhadap beberapa permasalahan lainnya akan ditindaklanjuti nantinya, kata Tuih.
Tuntunan GAM Bireuen
Iskandar juga menyampaikan bahwa dalam aksi itu GAM Bireuen juga telah menyerahkan sembilan butir tuntunan kepada DPRK Bireuen dengan harapan dapat ditindaklanjuti nantinya.
1. Penyediaan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) yang layak bagi seluruh korban bencana di Kabupaten Bireuen, dengan memastikan transparansi data penerima, kejelasan lokasi, standar kelayakan hunian, kepastian waktu pembangunan.
Dasar hukum : Pasal 281 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
2. Mendesak DPRK Bireuen untuk segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) Bencana guna mengusut secara menyeluruh perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban penanganan bencana. Dasar hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRK Bireuen.
3. Dilakukannya audit total dan investigasi independen terhadap seluruh anggaran bencana, termasuk APBK, APBA, BTT, dan sumber dana lainnya. Dasar hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Tipikor.
4. Penghentian segala bentuk ancaman, intimidasi, dan tekanan terhadap keuchik dan camat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pendataan bantuan bencana. Dasar hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 421 KUHP.
5. Investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Bupati Bireuen dalam penggunaan kawasan hutan lindung dan aktivitas PT THL.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
6. Penghentian aktivitas perusakan hutan serta pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.
Dasar hukum, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
7. Evaluasi total terhadap Rancangan Qanun RTRW Kabupaten Bireuen, khususnya terkait penetapan kawasan industri, dengan pelibatan masyarakat secara bermakna. Dasar hukum, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
8. Mendesak DPRK Bireuen untuk memproses pemakzulan Bupati Bireuen apabila terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, dan/atau melanggar hukum.
9. Hentikan revisi Qanun RTRW, kembalikan Qanun Nomor 7 Tahun 2013. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terang Tuih.[]
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH dan para wakil Ketua dan sejumlah anggota dewan menerima audiensi perwakilan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Bireuen, Senin (9/2/2026) diruang sidang dewan. Rahmat Hidayat/freelinenews.com.










