FREELINENEWS.COM – Dua nelayan asal Aceh Timur dari total 69 orang yang telah menjalani proses hukum di Negara Thailand telah dipulangkan ke kampung halamannya di Aceh Timur, Selasa (29/10/2024) dini hari.
Informasi yang diperoleh freelinenews.com dari DKP Aceh Timur menyebutkan, kedua mereka telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Setelah dibebaskan mereka diserah terima ke KBRI perwakilan Indonesia, kemudian mereka diserahakan ke pihak PSDKP Belawan.
Selanjutnya, atas kerjasama pihak KKP dan DKP Aceh dilanjutkan serah terima kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Kedua nelayan Aceh Timur tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Timur untuk dipulangkan ke kampung asalnya di Julok, Aceh Timur.
Adapun dua nelayan yang dipulangkan yakni, Jafaruddin (38) Warga Gampong Blang Jambee, Kecamatan Julok. (Di tangkap oleh otoritas Thailand pada tanggal 8 Oktober 2023 menggunakan kapal Rahmat Jaya).
Dan Hermanto (45) warga Dusun Teupin Lada, Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok ( ABK KM Salsa Billa ditangkap pada tgl 25 Agustus 2023).
“Kita mengucapkan terima kasih kepada bapak Pj Gubernur Aceh yang telah menanggung semua biaya kepulangan dua nelayan Aceh Timur ini,” kata Kadis DKP Aceh Timur Syarifuddin.
Lanjutnya, kedua nelayan Aceh Timur tersebut telah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Kadis DKP juga menjelaskan yang lainnya sudah dikembalikan sebelumnya.
Kadis DKP Aceh Timur juga mengimbau kepada seluruh nelayan untuk tidak menangkap ikan di wilayah toritorial negara lain. []