Aceh Timur – Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi (Pembunuhan Harimau Sumatera). Kedua tersangka berasal dari Tapnuli Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP MahmunHari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Jum’at, (29/04/2022) mengungkapkan, pihaknya setelah menadpatkan informasi petugas FKL (Forum Konservasi Lauser) bahwa pada hari Minggu, (24/04/2022) telah ditemukan tiga ekor Harimau Sumatera dalam kondisi mati di wilayah Buffer Zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
“Tim kita ke lokai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan saksi. Didapati ada kelompok orang yang berasal dari Sumatera Utara sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron, Aceh Timu. ” ujar Kasat Reskrim.
Dari informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, menuju ke kemah penjerat babi yang berada di PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.
“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yag berinisial JD, (37 tahun) dan YM, (56 tahun) keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 (tiga) harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).[]

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”










