• Tentang Kami
Monday, July 7, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Koramil 24 Darul Ikhsan Ajak Masyarakat Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Uncategorized
Koramil 24 Darul Ikhsan Ajak Masyarakat Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Sosialisasi Larangan Membakar hutan dan lahan oleh Danramil 24 Darul Ikhsan Aceh Timur. (FOTO : ILYAS ISMAIL)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur- Komandan Koramil 24/Darul Ikhsan Kodim 0104/Aceh Timur mengajak seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak melakukan pembakaran hutan, ketika membuka lahan perkebunan dan pertanian baru.

“Kita mengajak semua masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan,” penyampain Danramil  24/Dri Kapten Inf Suharianto kepada awak media usai pelaksanaan Sosialisasi Karhutla di Desa Seunebok Aceh Baro, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur siang tadi.

Penyampaian Danramil bahwa, pembakaran hutan dan lahan untuk alasan apapun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang,  jika melakukan pembakaran hutan secara kesengajaan, maka dapat ditindak dengan tiga aturan yang berlaku  di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Yang pertama melanggar dengan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,  kemudian Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar, ”ujarnya.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Kedua pembakaran hutan  dan lahan juga bertentangan dengan undang-undang  Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Dan ketiga melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Jelas disebutkan pada pasal  108, jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, ”sebutnya.

Baca Juga

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
ADVERTISEMENT

Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak melakukan pembakaran hutan. “Mari kita jaga alam kita hijau dan lestari, kendatipun masyarakat ingin membuka lahan pertanian dan perkebunan, laksanakan dengan cara-cara lebih baik, tidak dengan cara membakar, ”pungkas Danramil.

Acara sosialisasi, larangan pembakaran hutan dan lahan dihadiri anggota Koramil 24/Dri, Babinkamtimas Polsek Darul Ikhsan, para Perangkat Desa dan masyarakat kawasan Kecamatan Darul Ikhsan. (*)

Share6TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

August 22, 2024
Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

July 12, 2024
Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

June 11, 2024
Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Gudang Pupuk di Aceh Timur

Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Gudang Pupuk di Aceh Timur

May 23, 2024
Opsnal Reskrim Polres Aceh Timur Tangkap DPO Pembunuhan 5 Tahun Lalu

Opsnal Reskrim Polres Aceh Timur Tangkap DPO Pembunuhan 5 Tahun Lalu

May 23, 2024
PWI dan Forum Pemred Gandeng Tiga Akademisi Kawakan Mencari Sosok Pemimpin Aceh

PWI dan Forum Pemred Gandeng Tiga Akademisi Kawakan Mencari Sosok Pemimpin Aceh

May 21, 2024
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

July 5, 2025
Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

June 27, 2025
Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.