• Tentang Kami
Tuesday, October 6, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Mulai Hari Ini Tidak Dibenarkan Masuk Medan, Kecuali Ada Syarat ini….

Sorbakti Hasibuan by Sorbakti Hasibuan
6 years ago
in Berita Utama
Mulai Hari Ini Tidak Dibenarkan Masuk Medan, Kecuali Ada Syarat ini….

Screenshot

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com | Medan – Bagi warga yang hendak masuk ke Medan, Sumatera Utara, sejak hari ini, Senin (21/12/2020), diwajibkan PCR atau rapit tes antigen. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona dan diberlakukan selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Aturan ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bernomor 360/9626/2020. Tentang Persyaratan memiliki PCR rapit tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga

Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

September 29, 2026
Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

September 26, 2026

Surat edaran tersebut berbunyi; “Dalam rangka pencegahan pengendalian wabah Covid-19, khusunya pada masa arus mudik/ balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapit Tes Antigen dengan masa berlaku 14 hari.”

“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta Saudara (warga- red) untuk memeberlakukan kewajiban dimaksud terhitung mulai Tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapit Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.”

Surat yang bersifat penting tersebut ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi  dengan tembusan Menteri Perhubungan RI Jakarta dan Seluruh Bupati/ Walikota se- Sumatera Utara. (*)

 

Share5TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

September 29, 2026
Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

September 26, 2026
PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026
Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

September 11, 2026
Atasi Krisis Air di Kawasan Madat, Perumda Tirta Peusada Terapkan Sistem Distribusi Bergilir

Atasi Krisis Air di Kawasan Madat, Perumda Tirta Peusada Terapkan Sistem Distribusi Bergilir

September 11, 2026
Bupati Al-Farlaky Melarang Keras Ada Calo Pada Penyaluran Baitul Mal

Bupati Al-Farlaky Melarang Keras Ada Calo Pada Penyaluran Baitul Mal

September 10, 2026
Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

September 1, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

September 29, 2026
Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

September 26, 2026
PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media