• Tentang Kami
Friday, January 9, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Mulai Hari Ini Tidak Dibenarkan Masuk Medan, Kecuali Ada Syarat ini….

Sorbakti Hasibuan by Sorbakti Hasibuan
5 years ago
in Berita Utama
Mulai Hari Ini Tidak Dibenarkan Masuk Medan, Kecuali Ada Syarat ini….

Screenshot

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com | Medan – Bagi warga yang hendak masuk ke Medan, Sumatera Utara, sejak hari ini, Senin (21/12/2020), diwajibkan PCR atau rapit tes antigen. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona dan diberlakukan selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Aturan ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bernomor 360/9626/2020. Tentang Persyaratan memiliki PCR rapit tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga

Bencana Tahun Lalu Belum Kelar, Aceh Timur Kembali Diselimuti Banjir

Bencana Tahun Lalu Belum Kelar, Aceh Timur Kembali Diselimuti Banjir

January 8, 2026
Utsus Presiden Serah Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sawah Tertimbun Jadi Prioritas Penanganan

Utsus Presiden Serah Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sawah Tertimbun Jadi Prioritas Penanganan

January 6, 2026

Surat edaran tersebut berbunyi; “Dalam rangka pencegahan pengendalian wabah Covid-19, khusunya pada masa arus mudik/ balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapit Tes Antigen dengan masa berlaku 14 hari.”

“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta Saudara (warga- red) untuk memeberlakukan kewajiban dimaksud terhitung mulai Tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapit Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.”

Surat yang bersifat penting tersebut ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi  dengan tembusan Menteri Perhubungan RI Jakarta dan Seluruh Bupati/ Walikota se- Sumatera Utara. (*)

 

Share5TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bencana Tahun Lalu Belum Kelar, Aceh Timur Kembali Diselimuti Banjir

Bencana Tahun Lalu Belum Kelar, Aceh Timur Kembali Diselimuti Banjir

January 8, 2026
Utsus Presiden Serah Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sawah Tertimbun Jadi Prioritas Penanganan

Utsus Presiden Serah Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sawah Tertimbun Jadi Prioritas Penanganan

January 6, 2026
18 Ribu Lebih Rumah di Aceh Timur Rusak, Bupati Alfarlaky Dorong Percepatan Huntara

18 Ribu Lebih Rumah di Aceh Timur Rusak, Bupati Alfarlaky Dorong Percepatan Huntara

January 5, 2026
IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

January 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

January 2, 2026
Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

December 29, 2025

PWI Aceh dan WU Masak Kuah Beulangong Untuk Pengungsi Tamiang

December 28, 2025
Pagi ini Jembatan Baeley Kutablang Dibuka

Pagi ini Jembatan Baeley Kutablang Dibuka

December 27, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Tiga Kecamatan di Bireuen Kembali Dikepung Banjir

Tiga Kecamatan di Bireuen Kembali Dikepung Banjir

January 8, 2026
Puluhan Warga Korban Banjir Bandang di Ule Cee Jangka Butuh Huntap

Puluhan Warga Korban Banjir Bandang di Ule Cee Jangka Butuh Huntap

January 8, 2026
TA Kepala BNPB, Lahan Bangun Huntap Milik Sendiri dan Disediakan Pemda

TA Kepala BNPB, Lahan Bangun Huntap Milik Sendiri dan Disediakan Pemda

January 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media