• Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

 

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026
Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

August 28, 2026

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Sebut Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB (34), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Lanjutnya selain melimpahkan tersangka pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa;

Satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai.

Satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai. Satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai;.

Tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai;, satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” demikian Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026
Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

August 28, 2026
Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

August 21, 2026
Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian

August 20, 2026
Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

August 19, 2026
Bupati Al-Farlaky Jemput Anggaran Dua RSUD  ke Kemenkes

Bupati Al-Farlaky Jemput Anggaran Dua RSUD  ke Kemenkes

August 19, 2026
Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026
Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026
Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

August 28, 2026
Rapat Validasi Data Pembangunan Huntara, Bupati Al- Farlaky Dorong Percepatan Jelang Ramadhan

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

August 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media