• Tentang Kami
Sunday, February 1, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

 

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026
Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Sebut Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB (34), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Lanjutnya selain melimpahkan tersangka pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa;

Satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai.

Satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai. Satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai;.

Tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai;, satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” demikian Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

Bupati Al Farlaky Terima UHC Award 2026 dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026
Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

Bupati Mukhlis Terima UHC Award dari BPJS Kesehatan

January 28, 2026
Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Gayo Lues

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Gayo Lues

January 28, 2026
Jembatan Bailey Kutablang Kembali Ditutup

Dini Hari Nanti Jembatan Bailey Kutablang Ditutup

January 27, 2026
Bahayakan Pelintas, Jalan Dibelah di Cot Gapu Bireuen Harap Segera di Aspal

Bahayakan Pelintas, Jalan Dibelah di Cot Gapu Bireuen Harap Segera di Aspal

January 26, 2026
Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

January 23, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

January 23, 2026
Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

January 23, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

January 31, 2026
Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

Pemerintah Pusat Bantu Benih Padi untuk Petani di Bireuen

January 31, 2026
Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

Bupati Al-Farlaky Resmikan Jembatan Kembar Peureulak

January 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media