• Tentang Kami
Monday, March 30, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

 

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (21/03/2024) sore.

Baca Juga

YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

March 26, 2026
Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Sebut Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB (34), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Lanjutnya selain melimpahkan tersangka pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa;

Satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai.

Satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai. Satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai;.

Tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai;, satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” demikian Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

March 26, 2026
Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026
Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

March 19, 2026
Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Aceh Timur

March 16, 2026
28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

February 26, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

February 21, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

March 26, 2026
Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026
Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

March 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media