• Tentang Kami
Sunday, January 11, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

PJ Bupati Aceh Timur Mengikuti Pengarahan Mendagri Dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Daerah
PJ Bupati Aceh Timur Mengikuti Pengarahan Mendagri Dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Pemukiman Warga Ule Jalan Tertimbun Tanah Banjir Bandang Sudah Dibersihkan

Pemukiman Warga Ule Jalan Tertimbun Tanah Banjir Bandang Sudah Dibersihkan

January 10, 2026

Getek di Pante Lhong Layani Penyeberangan Ongkos Murah

January 9, 2026
FREELINENEWS.COM | JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si ikut zoom metting dengan Menteri Dalam Negeri dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut Pj Bupati ikut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesistimewaan, dan Kesejahteraan rakyat Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP, dan Kepala Satuan PP dan WH T. Amran, SE, MM. Mengikuti Pengarahan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian Secara Zoom Meeting Bertempat Di Aula Setdakab, Kabupaten Aceh Timur. Idi, Jumat (17/11/2023)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan pengarahan kepada seluruh penjabat (Pj.) kepala daerah dalam rangka menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Dia menjelaskan, dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Kemudian juga disebutkan di sini PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” katanya secara virtual
Mendagri menjelaskan, netralitas ASN yang telah diatur UU ASN dan aturan lain tentang pemerintahan tersebut ketika dilanggar akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj. adalah penggantian Pj. kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum, atau bisa melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya, peradilan, karena ada sanksi pidananya. Di antaranya membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” terangnya.
Mendagri membeberkan implementasi netralitas Pj. kepala daerah dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta Pemilu. Ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta Pemilu tertentu.
Kemudian, keempat, dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu. Kelima, dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. Selain itu, Pj. juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
“Saya Mendagri menekankan kembali tentang netralitas ASN, termasuk terutama di (pemerintah) daerah dalam konteks tugas saya,” tandas Mendagri.[]
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Pemukiman Warga Ule Jalan Tertimbun Tanah Banjir Bandang Sudah Dibersihkan

Pemukiman Warga Ule Jalan Tertimbun Tanah Banjir Bandang Sudah Dibersihkan

January 10, 2026

Getek di Pante Lhong Layani Penyeberangan Ongkos Murah

January 9, 2026

Rawan Banjir, TRC Samalanga Peduli Butuh Bantuan Perlengkapan Evakuasi

January 9, 2026

Ratusan Pegawai Puskesmas di Bireuen Gotroy Bersihkan Lumpur Timbun Puskesmas Peusangan

January 9, 2026
Pemerintah Diharap Bantu Bangun Masjid AL-Mabrur Samalanga Ambruk Diterjang Banjir

Pemerintah Diharap Bantu Bangun Masjid AL-Mabrur Samalanga Ambruk Diterjang Banjir

January 9, 2026
Bupati Bireuen Tinjau Ekses Banjir Susulan di Jeunieb dan Samalanga

Bupati Bireuen Tinjau Ekses Banjir Susulan di Jeunieb dan Samalanga

January 9, 2026
Tiga Kecamatan di Bireuen Kembali Dikepung Banjir

Tiga Kecamatan di Bireuen Kembali Dikepung Banjir

January 8, 2026
Puluhan Warga Korban Banjir Bandang di Ule Cee Jangka Butuh Huntap

Puluhan Warga Korban Banjir Bandang di Ule Cee Jangka Butuh Huntap

January 8, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pemukiman Warga Ule Jalan Tertimbun Tanah Banjir Bandang Sudah Dibersihkan

Pemukiman Warga Ule Jalan Tertimbun Tanah Banjir Bandang Sudah Dibersihkan

January 10, 2026

Bupati Al- Farlaky Lakukan Ground Breaking Huntara Di Idi Rayeuk

January 9, 2026

Getek di Pante Lhong Layani Penyeberangan Ongkos Murah

January 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media