FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Desa Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Selasa (11/07/2023).
Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Hutri Tia Anggrini , S.STP menyampaikan, bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah umur 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Hutri menjelaskan, Negara hadir untuk memuliakan hak anak supaya mereka memiliki identitas sendiri sebagai warga Negara Indonesia, hal ini juga untuk mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini juga merujuk pada Permendagri No 2 tahun 2016.
Sebutnya, adapun manfaat KIA yaitu sebagai syarat mengakses pelayanan umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, memudahkan mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
“Untuk itu diharapkan masyarakat Aceh Timur agar segera mendatangi kantor Disdukcapil atau bisa saja pada program pelayanan ke desa yang saat ini sedang digagas oleh Disdukcapil,” jelas Hutri.
Hutri merincikan untuk persyaratan pembuatan KIA sangat mudah, untuk bayi yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran dan pembaharuan KK, bagi anak usia di bawah 5 tahun masyarakat cukup mendaftar ke Disdukcapil dengan membawa fotocopy kartu keluarga dan akte kelahiran.
Sementara untuk usia 5-17 tahun syaratnya yaitu urus ke Disdukcapil, membawa foto anak ukuran 2×3 dilengkapi dengan fotocopy Kartu Keluarga dan akte kelahiran.
Sementara itu kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dimotori oleh TP PKK Aceh Timur melalui Pokja 1. Untuk kedepannya akan ada tindak lanjut penantanganan MOU antara TP PKK dengan Disdukcapil dalam melakukan sosialisasi KIA ini. []

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”










