• Tentang Kami
Sunday, July 19, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Polres Aceh Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Burak

Jamaluddin by Jamaluddin
4 years ago
in Berita Utama
Polres Aceh Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Burak

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara saat memperlihatkan barang bukti dalam Konfrensi Pers. Foto : Jamaluddin

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FreeLineNews, Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Jumat (04/03/2022), menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan mantan kombatan GAM M. Yusuf alias Burak (45), warga Gampong Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dan ketiganya sudah diamankan di Polres untuk menjalankan proses hukum.

Baca Juga

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

July 17, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta BWS  Percepat Perbaikan Jaringan Irigasi Pante Bidari

Bupati Al Farlaky : Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

July 17, 2026

Tersangka utama, kata Noca, yaitu AJR (25), warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, kemudian tersangka kedua adalah AJM, yang merupakan abang kandung dari AJR. Sementara tersangka ketiga berinisial FA selaku pemilik senapan angin yang dipinjamkan kepada pelaku utama.

“AJR ditangkap kurang dari 24 jam di Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar pada pukul 05.00 WIB saat hendak menaiki minibus L300. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara,” kata Noca saat memberikan keterangan.

Noca menambahkan, untuk tersangka AJM, lebih dulu diamankan atau pada saat kejadian penembakan tersebut, Selasa lalu, di rumahnya di Desa Alue Ngom. Dari hasil pengembangan, Polisi kembali meringkus FA di desa yang sama pada Kamis (3/03/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tersangka AJR mengaku melakukan penganiayaan berat tersebut karena merasa sakit hati, lantaran korban sering memberi ancaman pada abang kandung dan keluarganya,” ujar Noca lagi.

Tersangka AJR yang sempat dimintai keterangan pada konferensi pers itu membenarkan bahwa dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati, keluarganya diancam dan juga diancam bakar rumahnya.

Untuk hukumannya, AJR dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP juncto UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Sementara AJM juga dijerat dengan hukuman yang serupa yakni 20 tahun penjara dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Terakhir, tersangka FA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP juncto Pasal 356 juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Sebagai mana berita sebelumnya, M. Yusuf alias Burak ditemukan tergeletak bersimbah darah di Gampong Alue Ngom akibat terkena tembakan senapan angin. Pada hari itu juga, Polisi terus melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

July 17, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta BWS  Percepat Perbaikan Jaringan Irigasi Pante Bidari

Bupati Al Farlaky : Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

July 17, 2026
Perdana, Pemerintah Aceh Timur Lelang Gedung UPTD Puskesmas Peudawa

Perdana, Pemerintah Aceh Timur Lelang Gedung UPTD Puskesmas Peudawa

July 17, 2026
Meningkat, Animo Masyarakat Aceh Timur Mendaftarkan Anak Ke SMA /SMK

Meningkat, Animo Masyarakat Aceh Timur Mendaftarkan Anak Ke SMA /SMK

July 16, 2026
Perumda Tirta Peusada Pastikan Perbaikan Pipa JDU ke Arah Utara Selesai Malam Ini

Perumda Tirta Peusada Pastikan Perbaikan Pipa JDU ke Arah Utara Selesai Malam Ini

July 15, 2026
Kasus Kekerasan Anak Menjadi Perhatian Serius Bupati Al – Farlaky

Kasus Kekerasan Anak Menjadi Perhatian Serius Bupati Al – Farlaky

July 15, 2026
Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj Sekda Atim

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj Sekda Atim

July 15, 2026
Bupati Al Farlaky dan Bunda PAUD Ajak Ayah di Aceh Timur Antar Anak Pada Hari Pertama Sekolah

Bupati Al Farlaky dan Bunda PAUD Ajak Ayah di Aceh Timur Antar Anak Pada Hari Pertama Sekolah

July 9, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Medco E&P Malaka Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

July 17, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta BWS  Percepat Perbaikan Jaringan Irigasi Pante Bidari

Bupati Al Farlaky : Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

July 17, 2026
Perdana, Pemerintah Aceh Timur Lelang Gedung UPTD Puskesmas Peudawa

Perdana, Pemerintah Aceh Timur Lelang Gedung UPTD Puskesmas Peudawa

July 17, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media