• Tentang Kami
Sunday, January 25, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

FREELINENEWS. COM |JAKARTA  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengelurkan pernyataan tegas menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga

Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

January 23, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

January 23, 2026

Dalam siaran pers-nya, Rabu 15 Mei 2024, PWI menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
jelas mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.

Jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas pernyataan itu.

Diingatkan juga, Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers, memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan atau informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

PWI juga mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan.

“Ini jelas perlu ditolak, karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” tandas pernyataan yang dikeluarkab PWI Pusat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan menyatakan, pihaknya menyesalkan, bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI itu.

Tim Hukum PWI ini menilai, selain tiga materi terkait, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih ada materi-materi lain, seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

Materi itu ada dalam Daftar Isian Masalah, yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan PWI, bukan saja kepada Badan Legislasi, tapi juga ke Komisi I DPR RI, dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

PWI Pusat dalam pernyataan resminya menyampaikan, akan meminta DPR RI, agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers, sebagai pemangku kepentingan. Ini juga sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

January 23, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

Bupati Al-Farlaky Sambut Kedatangan Mendagri di Gampong Sahraja

January 23, 2026
Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

January 23, 2026
Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

January 22, 2026
Menteri PU Indonesia Datang ke Aceh Naik Gerobak Seling

Menteri PU Indonesia Datang ke Aceh Naik Gerobak Seling

January 22, 2026
Penyidik Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMG-PKB

Penyidik Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMG-PKB

January 22, 2026
Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

January 20, 2026
Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

January 20, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Medco Foundation dan SKK Migas Hadirkan Akses Air Bersih bagi Korban Bencana di Aceh

Medco Foundation dan SKK Migas Hadirkan Akses Air Bersih bagi Korban Bencana di Aceh

January 24, 2026
Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

Dua Rumah Warga Cot Bada Baroh Bireuen Ludes Terbakar

January 23, 2026
Bupati Alfarlaky Salurkan Bantuan Untuk 14 KK Korban Kebakaran Peunaron

Bupati Alfarlaky Salurkan Bantuan Untuk 14 KK Korban Kebakaran Peunaron

January 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media