• Tentang Kami
Friday, August 7, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

FREELINENEWS. COM |JAKARTA  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengelurkan pernyataan tegas menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026
Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026

Dalam siaran pers-nya, Rabu 15 Mei 2024, PWI menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
jelas mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.

Jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas pernyataan itu.

Diingatkan juga, Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers, memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan atau informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

PWI juga mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan.

“Ini jelas perlu ditolak, karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” tandas pernyataan yang dikeluarkab PWI Pusat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan menyatakan, pihaknya menyesalkan, bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI itu.

Tim Hukum PWI ini menilai, selain tiga materi terkait, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih ada materi-materi lain, seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

Materi itu ada dalam Daftar Isian Masalah, yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan PWI, bukan saja kepada Badan Legislasi, tapi juga ke Komisi I DPR RI, dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

PWI Pusat dalam pernyataan resminya menyampaikan, akan meminta DPR RI, agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers, sebagai pemangku kepentingan. Ini juga sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026
Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

August 4, 2026
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf

August 3, 2026
Ketua TP- PKK Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Wisuda 53 Lansia

Ketua TP- PKK Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Wisuda 53 Lansia

August 3, 2026
Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

August 3, 2026
Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

July 31, 2026
BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Lewat FORSUMA Aceh 2026

BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Lewat FORSUMA Aceh 2026

July 29, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026
Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

August 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media