• Tentang Kami
Monday, January 5, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DP

FREELINENEWS. COM |JAKARTA  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengelurkan pernyataan tegas menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga

IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

January 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

January 2, 2026

Dalam siaran pers-nya, Rabu 15 Mei 2024, PWI menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
jelas mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran.

Jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas pernyataan itu.

Diingatkan juga, Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers, memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan atau informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

PWI juga mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan.

“Ini jelas perlu ditolak, karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” tandas pernyataan yang dikeluarkab PWI Pusat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan menyatakan, pihaknya menyesalkan, bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI itu.

Tim Hukum PWI ini menilai, selain tiga materi terkait, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih ada materi-materi lain, seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

Materi itu ada dalam Daftar Isian Masalah, yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan PWI, bukan saja kepada Badan Legislasi, tapi juga ke Komisi I DPR RI, dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

PWI Pusat dalam pernyataan resminya menyampaikan, akan meminta DPR RI, agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers, sebagai pemangku kepentingan. Ini juga sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

January 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

January 2, 2026
Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

December 29, 2025

PWI Aceh dan WU Masak Kuah Beulangong Untuk Pengungsi Tamiang

December 28, 2025
Pagi ini Jembatan Baeley Kutablang Dibuka

Pagi ini Jembatan Baeley Kutablang Dibuka

December 27, 2025
Bupati Al-Farlaky Minta Keuchik Percepat Pendataan Warga Terdampak

Bupati Al-Farlaky Minta Keuchik Percepat Pendataan Warga Terdampak

December 26, 2025
Kepala BNPB ke Pendopo. Bupati Bireuen Harap Pusat Tangani Kerusakan Dampak Banjir

Kepala BNPB ke Pendopo. Bupati Bireuen Harap Pusat Tangani Kerusakan Dampak Banjir

December 25, 2025
Jembatan Baeley Kutablang Ditargetkan Selesai Jumat

Jembatan Baeley Kutablang Ditargetkan Selesai Jumat

December 24, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Diterjang Banjir Bandang, Tiga Ruang Belajar SDN 14 Juli Hilang Jadi Sungai

Diterjang Banjir Bandang, Tiga Ruang Belajar SDN 14 Juli Hilang Jadi Sungai

January 5, 2026
Mapala ALASKA Umuslim Bireuen Survey DAS Krueng Peusangan

Mapala ALASKA Umuslim Bireuen Survey DAS Krueng Peusangan

January 4, 2026
Personel Kodim Bireuen dan Yonif TP 837 KT Bersihkan Lumpur di SMAN 2 Peusangan

Personel Kodim Bireuen dan Yonif TP 837 KT Bersihkan Lumpur di SMAN 2 Peusangan

January 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media