• Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Residivis Mengaku Polisi Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
Residivis Mengaku Polisi Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Aceh Timur saat memperlihatkan Tersangka Polisi Gadungan (Foto Humas Polres)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur – Tim Resmob Polres Aceh Timur berhasil menangkap HMD (35) residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri, di Kawasan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (13/05/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, Selasa, (17/05/2022), mengatakan, tersangka MHD ditangkap diduga telah mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, selain itu tersangka juga diduga telah menipu seorang perempuan ratusan juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

June 13, 2026
Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

June 10, 2026

AKP Miftahuda menambahkan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH, (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan Nopember 2021, korban juga menampakkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang Rp500 juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” ungkapnya.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Polri dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka, dan ternyata tersangka tidak tersebut sebagai anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur, pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

June 13, 2026
Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

June 10, 2026
Bupati Al-Farlaky Minta Petugas Sensus Ekonomi 2026 Bekerja Profisional

Bupati Al-Farlaky Minta Petugas Sensus Ekonomi 2026 Bekerja Profisional

June 10, 2026
Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

June 9, 2026
Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

June 7, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Pemerintah Aceh Timur Siapkan Rp 58 Miliar Untuk Pembayaran Gaji 13

June 3, 2026
Bupati Al-Farlaky Resmikan Lanjutan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

Bupati Al-Farlaky Resmikan Lanjutan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

June 2, 2026
Bupati Al- Farlaky Dukung Keputusan Mualem Cabut Pergub JKA

Satu Tahun Kepimpinan Bupati Al Farlaky, Angka Kemiskinan di Aceh Timur Menurun Tajam

June 2, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Program P3L Medco E&P Malaka Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Warga

Program P3L Medco E&P Malaka Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Warga

June 13, 2026
Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

June 13, 2026
Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

June 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media