FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Puluhan pemilik kapal nelayan tradisional dalam wilayah Aceh Timur menolak Surat Edaran (SE) Menteri Kalautan dan Perikanan Republik Indonesia menyangkut pemberlakukan pengutan retribusi PNBP hasil perikanan pascaproduksi sebesar 5% – 10%.
Pernyataan sikap penolakan SE Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) nomor : B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang kepatuhan palaku usaha terhadap pelaksanaan penarikan penerimaan negara bukan pajak berupa pengutan hasil perikanan pascaproduksi.
Telah disampaikan oleh 60 orang lebih pemilik kapal tradisional di Aceh Timur kepada Ketua DPR Kabupaten Aceh Timur Tgk Fatah Fikri, Anggota DPR Aceh Tgk H. Muhammad Yusus, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Nur, dan Ketua Komisi D DPRK Aceh Timur Ibrahim (Panglima Odon), dalam sebuah pertemuan di Warkop Bejee Kupi, Kamis (17/08/2023) malam.
H. Husaini salah seorang perwakilan nelayan tradisional Aceh Timur dalam pertemuan tersebut kepada anggota dewan menyampaikan, bahwa retibusi PNBP yang diberlakukan tersebut sangat memberatkan para pemilik kapal.
“Persolaan ini kami serahkan kepada DPR selaku wakil kami dan Pemerintah Daerah untuk meminta SE ini di tunda. Karena kami para nelayan di Aceh Timur pasca pendemi covid-19, masih sangat sulit, selain hasil tangkapan yang sangat kurang seluruh bahan kebutuhan melaut, seperti BBM dan kebutuhan pokok juga semakin meningkat,” papar H. Husaini.
Katanya, terkait beberapa nelayan yang setuju bermigrasi saat dilakukan sosialisasi SE tersebut beberapa waktu yang lalu, itu dikerenakan dalam kondisi terpaksa.
“Ya kondisi hari ini, ada beberapa kapal yang setuju bermigrasi karena mereka dalam kondisi terpaksa, malah ada kapal nelayan tradisional yang baru-baru ini diambil surat kapalnya di laut oleh kapal patroli pengawasan perikanan karena tidak setuju bermigrasi,” papar H. Husaini.
Ia menambahkan, bahkan saat kapal nelayan mau keluar melaut oleh KKP di PPPN Idi juga menanyakan setuju atau tidak untuk bermigrasi. “Ada kapal yang harus menjawab setuju karena, pemilik kapal sudah siap dengan ABK dan kebtuhan lainnya untuk keluar melaut. Ini kan terpakasa,” jelasnya.
Husaini kepada anggota dewan menerangkan, pada intinya seluruh pemilik kapal tradisioanal dalam wilayah Aceh Timur, menolak pemberlakukan SE Menteri KKP tersebut.
“Kami para pemilik kapal memohon kepada DPRK, DPR Aceh dan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan segera. jika SE ini tetap diberlakukan, maka kami seluruh pemilik kapal siap mogok melaut dan imbasnya 20 ribu orang yang bergantung hidup di sektor ini akan kehilangan mata pencarian,” demikian tegas H. Husaini dan didukung oleh seluruh pemilik kapal nelayan dalam wilayah Aceh Timur.
Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Fatah Fikri, di depan puluhan para pemilik kapal dan perwakilan pedagang ikan di PPN Idi, mengaku akan segera menggelar rapat khusus dengan pihak KKP Kabupaten, UPTD Perikanan PPN Idi, PSDKP Perwakilan Langsa, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Berdasarkan laporan para pemilik kapal. SE KKP tersebut sangat merugikan pihak nelayan, dan imbasnya bisa kepada masyarakat yang bergantung hidup di sektor perikanan tangkap di daerah ini. Dan retribusi BNBP pascaproduksi yang dipungut tersebut juga tidak menguntungkan daerah,” ucapnya.
Ketua DPR Kabupaten Aceh Timur mengatakan pada Senin mendatang pihak akan menggelar rapat dan akan memanggil para pihak, membahas persolan ini.
“Karena jika para nelayan melakukan aksi mogok melaut, ini sangat berbahaya bagi 25 ribu rakyat Aceh Timur yang bergantung hidup d sektor perikanan tangkap. Pemerintah tidak mampu membuka lapangan kerja kepada mereka para buruh nelayan, jika mereka kehilangan mata pencarian siapa yang bertangungjawab,” ucapnya dengan tegas.
Wakil Ketua DPR K Aceh Timur Muhammad Nur, kepada pemilik Kapal mengaku bahwa dirinya telah melaporkan hal ini kepada Anggota DPR RI H. TA Khalid dari Dapil 2 Aceh untuk memperjuangkan agar SE ini tidak diberlakukan di Aceh.
“Kita telah sampaikan persolaan nelayan ini kepada DPR RI, semoga beliau bisa menyampaikan di Senayan nantinya,” ucap M. Nur.
Anggota DPR Aceh Tgk H. Muhammad Yunus juga menyampaikan bahwa dirinya siap mengadvokasi persoalan ini dengan segera ke tingkat DPR Aceh.
“Kita meminta pihak KKP Pusat untuk menunda pemberlakukaan SE ini kepada para nelayan Aceh Timur khusunya dan Aceh pada umumnya. Nelayan kita baru saja bangkit pasca pandemi, dan konflkik Aceh, jadi PNBP hasil tangkapan Pascaproduksi belum layak diberlakukan bagi nelayan Aceh,” ucap pria yang akrap disapa Abon Yunus.
Sementara itu, salah seorang pedagang ikan di PPN Idi, Sofyan alias Endek kepada freelinenews.com mengatakan, bahwa jika nelayan mogok melaut. Para penggilas ikan dan toke bangku yang selama ini bergantung hidup dari hasil perikanan di PPN Idi akan melakukan aksi damai dan demo di UPTD Perikanan PPN Idi.
“Kami para pedagang ikan, penggilas ikan, dan para ABK akan menggelar aksi damai. Jika pemilik kapal menghentikan kapalnya tidak melaut. Karena ini ini dapat mematikan mata pencarian kami. Sektor perikanan tangkap adalah sumber mata pencarian kami untuk menghidupi keluarga kami,”demikian ucap Sofyan dengan tegas. []