Lanjutnya, Polres Aceh Timur berhasil dalam menciptakan situasi kamtibmas selama tahun 2020 terbukti dengan menurunya angka gangguan kamtibmas. Di mana Laporan Polisi (LP) pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019 terdapat 450 LP dengan tingkat penyelesain perkara 71,6 % dan untuk tahun 2020 ini menurun menjadi 355 LP dengan tingkat penyelesain perkara mencapai 94,4 %.
“ Dalam tahun ini tidak ada kasus yang menonjol. Beberapa kasus yang mendominasi pada Satuan Reserse dan Kriminal adalah penganiayaan ringan sebanyak 47 LP disusul pencurian biasa 41 LP kemudian curanmor 30 selanjutnya penggelapan 28 LP, kejahatan asusila/cabul 22 LP, penipuan 18 LP dan KDRT 10 LP,” sebut AKBP Eko Widiantoro.
Sementara itu untuk kasus KSDA sepanjang tahun 2020 terdapat 1 (satu) ekor gajah mati, sedangkan pada Unit Tindak Pidana Korupsi tahun 2020 menangani 1 (satu) kasus yakni masalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Alokasi Dana Gampong bahkan kasus tersebut sudah P21.
Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tahun 2020 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, namun demikian barang bukti yang diamankan mengalami kenaikan.
“Pada tahun 2019 terdapat 92 kasus dengan jumlah tersangka 126 orang (124 pria, 2 wanita) dengan jumlah barang bukti: 34,9 Kilogram sabu, 442,7 Kilogram ganja, 102 butir pil Extacy dan 18,96 gram (pil Extacy yang sudah dihaluskan),” papar Kapolres.