Blangpidie – Sedikitnya 141 dari 215 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie, usai melaksanakan kegiatan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H di Musalla Lapas Kelas II B Blangpidie, pada Senin (02/04/2022) pagi.
Kalapas Blangpidie Ahmad Widodo didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja Rusydi mengatakan, pemberian revisi Idul Fitri 1443 H dilaksankan secara serentak dilingkungan Kanwil Kumham Aceh. Acara dipusatkan di Lapas Banda Aceh dan di ikuti oleh seluruh Upt. PAS Kanwil Kemenkumham Aceh pada masing-masing UPT melalui Teleconference.
“Pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini jumlah WBP Lapas Blangpidie yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 141 orang, mereka yang mendapatkan Remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kalapas Ahmad Widodo.
Adapun besaran dan jumlah penerima Remisi Khusus (RK) dilapas Blangpidie yakni; Besaran 15 hari sebanyak 29 orang WBP, Besaran 1 bulan sebanyak 74 orang WBP, Besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 32 orang WBP, dan Besaran 2 bulan sebanyak 6 orang WBP.
Tambahnya, pemotongan masa pidana atau remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara kepada WBP yang telah menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Selain itu Kalapas menambahkan, bahwa pelaksanaan salat ied di Lapas Blangpidie dengan pengamanan ketat oleh regu jaga dan staf bantuan piket jaga keamanan ibadah shalat idul fitri 1443 H, yang di ikuti oleh para penjabat struktural dan staf serta para WBP Lapas Blangpidie. Bertindak sebagai imam dan khatip adalah Tgk. Mahzan, SHI ( sektaris MPU Aceh Barat Daya). []