LANGSA | FN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, memastikan sebannyak 229 orang Narapidana (Napi) di dua Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kota Langsa, terdaftar dalam DPT Kota Langsa pada Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 ini.
“229 orang Napi tersebut merupakan warga Kota Langsa yang sedang menjalani masa hukuman di Lapsa Kelas II B Gampong Jawa dan Lapas Narkotika, Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur,” sebut Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Langsa, Syukri, ST, kepada Freelinennews, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (2/1).
Sebut Syukri, 229 napi tersebut masing-masing dari Lapas Kelas II B Gampong Jawa Langsa sebanyak 163 orang pemilih laki-laki dan 2 orang pemilih perempuan. Sedangkan dari Lapas Narkotika Sungai Lueng, Langsa sebanyak 62 orang pemilih laki-laki dan 2 orang pemilih perempuan.
BACA : Kominfo Identifikasi 62 Konten Hoaks Terkait Pileg dan Pilpres
Dijelaskannya, sebenarnya jumlah napi dari kedua Lapas di Kota Langsa tersebut mencapai seribuan orang, namun yang tercatat sebagai warga Kota Langsa hanya 229 orang, sehingga hanya ini yang di data dalam DPT Kota Langsa.
Sedangkan ratusan napi lainnya, telah terdata dan terdaftar dalam DPT pada daerah domisili masing-masing sesuai KTP. Bahkan data napi yang sedang menjalani masa hukuman di dua Lapas Kota Langsa tersebut telah dikirimkan ke KIP daerah masing-masing untuk didaftarkan sebagai pemilih dalam DPT setempat.
“Karena mereka (napi-red) juga memiliki hak untuk memberikan suaranya pada Pemilu legislative dan Presiden tahun 2019 ini. Namun, karena mereka berada di luar daerah DPT, maka saat pemilihan mereka harus mengantongi blanko A5 yang akan dikirimkan oleh KIP masing-masing nantinya,” sebut Syukri.
BACA : Wakil Walikota Langsa : Tantangan Saat Ini Bukan Melawan Penjajah
Dikatakannya juga, saat pemilihan nantinya para napi yang berasal dari luar Kota Langsa tersebut tidak dapat memilih semua tingkatan calon legislative. Mereka hanya bisa memilih presiden secara menyeluruh, sedangkan DPD, DPRRI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota hanya yang masuk dalam Daerah Pemilihannya (DP).
“Untuk dua Lapas tersebut nantinya kita juga akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas masing-masing. Supaya para napi dapat memenuhi haknya untuk memilih wakil rakyat dan presiden pilihannya,” demikian Syukri. (*)