Idi Rayeuk – Sedikitnya 319 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur pada tahap IV tahun 2019 tidak mendapatakan lagi, karena telah termasuk katagori mampu.
“Dari 319 orang KPM –PKH ada yang masuk data Desil 4, dan desil 4+, bahkan banyak juga diantara mereka yang telah mengundurkan diri secara sukarela, karena merasa dirinya tidak berhak menerima dana PKH tersebut,” kata Kordinator PKH Aceh Timur Saiful Fahmi, S.Ip kepada freelinenews.com, Sabtu (05/10/2019) pagi.
Lanjut Fahmi, 319 penerima PKH tersebut dinilai sudah termasuk dalam hitungan bilangan (Desil 4) bilangan ukuran yang sudah mampu sesuai dengan hasil verifikasi lapangan dan verifikasi Kementrian Sosial Pusat.
Bahkan data yang telah diverikasi yang masuk desil 4 dan 4+ sebanyak 1355 orang untuk Kabupaten Aceh Timur, namun di tahap emapat yang telah terpotong berdasrkan verifikasi tersebut sebanyak 319 penerima.
Fahmi juga mengingatkan para penerima PKH tahap IV tahun 2019 dalam wilayah Aceh Timur untuk dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Harapan kita dari pihak pendamping, kepada penerima untuk tidak menggunakan PKH kepada keperluan lainnya seperti untuk membayar kredit sepeda motor atau membeli perhiasan, beruapa kalung emas dan sebagainya,” harap Fahmi.
Sambungnya, jika penerima PKH didapati menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, maka sipenerima akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)