• Tentang Kami
Saturday, August 8, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Putusan DKPP : Zainal Abidin Anggota KIP Aceh Timur Diberhentikan Tetap

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in Berita Utama, Politik
Putusan DKPP : Zainal Abidin Anggota KIP Aceh Timur Diberhentikan Tetap

Poto Screenshot Sidang Putusan DKPP medsos Fb resmi DKPP RI.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (13/01/2021) dengan nomor perkara 138-PKE-DKPP/XI/2020, Anggota KIP Aceh Timur, Zainal Abidin sebagai teradu satu diputuskan dengan sanksi pemberhentian tetap.

Sedangkan sanksi peringatan dikenakan kepada teradu dua Nurmi Ali selaku ketua KIP dan anggota KIP Aceh Timur, teradu tiga Eni Yuliana, teradu empat Sofyan dan teradu lima Faisal selaku anggota KIP Aceh Timur terhitung sejak dibacakan keputusan tersebut.

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026
Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026

Keputasan merehabilitas nama baik dijatuhkan kepada teradu enam, yaitu saudara Maimun selaku ketua dan merangkap Anggota Panwaslih Aceh Timur. Seperti ditulis dalam pers relis DKPP Pusat, Putusan tersebut digelar dalam Agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.

Kepala Bagian (Kabag) Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP Ashari mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Ashari.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Ashari dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Ashari, seraya menjelaskan tautan live streaming lengkap yang telah dibagikan melalui media sosial DKPP.

 

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026
Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

August 4, 2026
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf

August 3, 2026
Ketua TP- PKK Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Wisuda 53 Lansia

Ketua TP- PKK Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Wisuda 53 Lansia

August 3, 2026
Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

Pekerjaan Workover Sumur JR-74 Blok A Berhasil diselesaikan dengan baik dan aman

August 3, 2026
Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

July 31, 2026
BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Lewat FORSUMA Aceh 2026

BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Lewat FORSUMA Aceh 2026

July 29, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026
Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

Medco E & P Malaka Gelar Pelatihan Peningkatan Literasi Edukatif dan Penguatan Layanan Konseling Kepada Puluhan Guru

August 4, 2026
Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

Perjuangkan Jadup, Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial

August 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media