FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (13/01/2021) dengan nomor perkara 138-PKE-DKPP/XI/2020, Anggota KIP Aceh Timur, Zainal Abidin sebagai teradu satu diputuskan dengan sanksi pemberhentian tetap.
Sedangkan sanksi peringatan dikenakan kepada teradu dua Nurmi Ali selaku ketua KIP dan anggota KIP Aceh Timur, teradu tiga Eni Yuliana, teradu empat Sofyan dan teradu lima Faisal selaku anggota KIP Aceh Timur terhitung sejak dibacakan keputusan tersebut.
Keputasan merehabilitas nama baik dijatuhkan kepada teradu enam, yaitu saudara Maimun selaku ketua dan merangkap Anggota Panwaslih Aceh Timur. Seperti ditulis dalam pers relis DKPP Pusat, Putusan tersebut digelar dalam Agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Kepala Bagian (Kabag) Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP Ashari mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Ashari.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Ashari dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Ashari, seraya menjelaskan tautan live streaming lengkap yang telah dibagikan melalui media sosial DKPP.