• Tentang Kami
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Gara-Gara HP, Suami Tega Bunuh Istri

Fahmi Muda by Fahmi Muda
3 years ago
in Berita Utama
Gara-Gara HP, Suami Tega Bunuh Istri
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TIMUR – Seorang kakek berinisial MH, (62) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya, kakek MH tersebut diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang berinisial R (49) warga dusun bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, dalam konfrensi Pers yang digelar di Polres Aceh Timur, pada Selasa (26/1/2022) siang. Jelas Kasat Reskrim, Korban R (49) dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/1/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari dan SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10:15 Wib di alur sungai yang berada di belakang rumah korban.

Kemudian jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et Repertum.

Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik.

Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim Pulbaket di Polres.

Sementara itu tersangka pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan tersangka tidak mengetahuinya, karena tersangka sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

ADVERTISEMENT

Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, tersangka memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah. “Melihat adanya kejanggalan dari keterangan tersangka, tim Pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan tersangka berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada hari Sabtu, (22/01/ 2022) sekira pukul 15:00 WIB, dari hasil penyelidikan lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap tersangka yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga tersangka tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang selanjutnya tersangka langsung diamankan.

Dari pengakuan tersangka pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 23:30 WIB, tersangka tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya tersangka bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat tersangka merasa curiga dan menghampiri korban.

Tersangka bertanya kepada korban.  “Kenapa belum tidur dan gelisah kali,” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan tersangka yang membuat tersangka tersinggung dan marah, kemudian tersangka merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, tersangka panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Satu set pakaian milik korban, Satu unit handphone milik korban, Satu lembar baju milik tersangka, Satu lembar kain sarung milik tersangka, dua cincin besi milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

July 5, 2025
Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025

Klik Link Untuk Berita Bahasa Aceh :

ShareTweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

July 5, 2025
Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

June 11, 2025
Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

June 1, 2025
Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

May 29, 2025
Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

May 20, 2025
Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

May 18, 2025
BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

May 6, 2025
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

Kapolres Aceh Timur Jamu Yajid Ahmad Pemain Terbaik U -12 Liga Topskor Greater Jakarta

July 5, 2025
Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

June 27, 2025
Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.