ACEH TIMUR – Seorang kakek berinisial MH, (62) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya, kakek MH tersebut diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang berinisial R (49) warga dusun bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, dalam konfrensi Pers yang digelar di Polres Aceh Timur, pada Selasa (26/1/2022) siang. Jelas Kasat Reskrim, Korban R (49) dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/1/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari dan SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10:15 Wib di alur sungai yang berada di belakang rumah korban.
Kemudian jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et Repertum.
Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik.
Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim Pulbaket di Polres.
Sementara itu tersangka pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan tersangka tidak mengetahuinya, karena tersangka sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.
Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, tersangka memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah. “Melihat adanya kejanggalan dari keterangan tersangka, tim Pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan tersangka berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya pada hari Sabtu, (22/01/ 2022) sekira pukul 15:00 WIB, dari hasil penyelidikan lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap tersangka yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga tersangka tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang selanjutnya tersangka langsung diamankan.
Dari pengakuan tersangka pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 23:30 WIB, tersangka tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya tersangka bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat tersangka merasa curiga dan menghampiri korban.
Tersangka bertanya kepada korban. “Kenapa belum tidur dan gelisah kali,” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan tersangka yang membuat tersangka tersinggung dan marah, kemudian tersangka merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.
Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, tersangka panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Satu set pakaian milik korban, Satu unit handphone milik korban, Satu lembar baju milik tersangka, Satu lembar kain sarung milik tersangka, dua cincin besi milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Klik Link Untuk Berita Bahasa Aceh :