• Tentang Kami
Friday, July 4, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Warga Peunaron Temukan Dua Ekor Harimau Mati Terjerat

Redaksi by Redaksi
3 years ago
in Berita Utama
Warga Peunaron Temukan Dua Ekor Harimau Mati Terjerat

Personil Polsek Serbajadi saat melihat langsung di TKP harimau Mati. Foto Dok Polres Aceh Timur

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur – Warga di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, menemukan dua ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam kondisi mati terkena jerat, pada  Minggu, (24/04/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H, dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, mengatakan, terkait penumuan dua ekor harimau tersebut berdasarkan informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim Polsek Serbajadi yang dipimpin Kapolsek setempat, dan anggota Koramil  01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi, guna melakukan olah TKP,” papar Kapolsek Serbajadi.

Lanjutnya, sesampainya di lokasi, tim menemukan dua ekor harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan telah mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.

ADVERTISEMENT
Tim Polsek dan Koramil peunarosn saat melakukan Olah TKP.

“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.” sebut Kapolsek Iptu Hendra Sukmana, S.H.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Selanjutnya, Tim Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL, langsung melakukan pengamanan TKP, seraya menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa dilindungi. Bila kedapatan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

June 11, 2025

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.[]

 

Share6TweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

June 11, 2025
Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

June 1, 2025
Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

May 29, 2025
Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

May 20, 2025
Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

May 18, 2025
BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

May 6, 2025
Bupati Al- Farlaky Dukung Wacana ESDM Siapkan Aturan Berdayakan Sumur Minyak Rakyat

Bupati Al- Farlaky Dukung Wacana ESDM Siapkan Aturan Berdayakan Sumur Minyak Rakyat

April 30, 2025
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

June 27, 2025
Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

June 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.